Reskrim
Polres Bantul berhasil menangkap seorang pengecer togel berinisial NS, 24 th, warga Dsn. Potobrayan Rt 02,
Srihardono, Pundong, Bantul yang sering beroperasi di wilayah Bantul, Selasa tanggal
14 Agustus 2012 pukul 20.30 Wib.
Awal
mula penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya
judi togel di wilayah sekitar Pundong yang salah satu pengecernya adalah warga Dsn.
Potobrayan Rt 02, Srihardono, Pundong, Bantul. Mendapat Informasi berharga
tersebut, aparat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Ternyata
benar, aparat Reskrim yang menyamar berpakaian preman memergoki tersangka saat
transaksi togel. kami langsung meringkus dan membawanya ke Mapolres Bantul
beserta barang buktinya untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut,”
jelas Bripka Yudha Andyanto selaku penyidiknya.
Petugas
berhasil menyita barang bukti berupa satu buah Handphone merk Erikson Seri
K630i yang digunakan untuk komunikasi
dengan pelanggan dan uang sejumlah Rp 23.000,-, imbuhnya
Dari
hasil pengembangan kasus tersebut selanjutnya pada hari itu juga petugas
menangkap pelaku pengepulnya yang berinisial SR, 29 tahun, alamat dsn Potrobayan Rt 01 Srihardono, Pundong,
Bantul beserta barang buktinya yang berupa satu buah tas berwarna coklat, tiga
lembar kertas rekapan pembelian/pesanan nomor togel tanggal 14 agustus 2012,
lima kertas rekapan yang masih kosong, satu buah HP Nokia warna hitam dan satu
buah HP merk Croos.
Karena
perbuatannya kedua tersangka dikenalkan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10
tahun. “Baik bandar, penjual, apalagi pembeli togel dipastikan mendekam di sel,
jika tertangkap polisi. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar jauhi judi
atau penyakit masyarakat lainya sehingga kita bisa hidup tentram dan nyaman”,
tutupnya.
+ komentar + 1 komentar
Agen Horey4D Pusat Judi Togel Online Terlengkap
Posting Komentar