Himbauan hati hati membeli makanan |
Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 pukul 12.00 Wib
Polsek Pleret berhasil mengamankan bangkai ayam sebanyak 70 kilogram dan enam
bungkus plastik bakso di rumah milik pembuat bakso atas nama Giyoto alamat Dsn. Pungkuran kelurahan Pleret, Kecamatan
Pleret, Bantul. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk keperluan
pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya pemilik setelah diadakan pencarian
kemudian baru berhasil diamankan oleh petugas.
Tersangka menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polsek Pleret |
Barang bukti berupa bakso akan dikirim ke BPOM DIY. Dan
jika terbukti melakukan usaha ilegal pelaku bisa dijerat pasal 204 KUHP ayat 1
dan UU RI pasal 8 huruf a dan h tentang perlindungan konsumen dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 300
juta, imbuhnya.
"Sementara
dua supplier yang tertangkap bersama Mujiasih mengaku berasal dari Godean dan
Tegalrejo Bawuran Pleret sudah kami amankan. Sementara ini dari
keterangan-keterangan mereka, kami akan lakukan penyelidikan lebih
lanjut," tegasnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam membeli makanan dan daging untuk dikonsumsi, selain itu kapolsek juga menghimbau kepada warga bila ada hal hal yang mencurigakan atau meresahkan masyarakat agar secepatnya melaporkan ke Polisi, sehingga kami secepatnya bisa bertindak, himbaunya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam membeli makanan dan daging untuk dikonsumsi, selain itu kapolsek juga menghimbau kepada warga bila ada hal hal yang mencurigakan atau meresahkan masyarakat agar secepatnya melaporkan ke Polisi, sehingga kami secepatnya bisa bertindak, himbaunya.
Posting Komentar