Selasa, 19 November
2012 pukul 20.45 wib sat Resnarkoba
Polres Bantul menangkap tersangka Narkoba berinisial ARF (16 tahun) alamat Tidarsari Rt 3 Rw 10,
Tidar selatan, Magelang selatan, Jateng. Petugas menemukan barang bukti yang
ada padanya berupa 10 tablet obat jenis Calmlet dalam kemasan yang diduga
Psikotropika. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba menjelaskan, penangkapan ini diawali
informasi dari masyarakat yang kemudian diadakan penyelidikan sejak tanggal 17
November lalu. Berkat usaha yang maksimal akhirnya petugas berhasil menangkap
tersangka di perempatan Jejeran Jalan Imogiri Timur, katanya.
Tersangka yang bekerja keseharianya sebagai penjaga
Caunter HP dan tinggal di wilayah Kanggotan, Wonokromo, Pleret itu dijerat pasal pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tenteng
Psikotropika yaitu secara tanpa Hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa
Psikotroipika, Imbuhnya.
Posting Komentar