Menurut informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah tempat wisata Pantai
Parantritis sering dijadikan sebagai tempat peredaran Narkoba. Informasi tersebut
kemudian ditindak lanjuti oleh SAT Res Narkoba Polres Bantul dengan diadakan
penyelidikan yang intensif. Setelah petugas berusaha semaksimal mungkin
mengadakan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil yaitu dengan tertangkapnya
tersangka Narkoba berinisial SL (18 tahun) alamat Karanglegi RT 03 RW 03,
Karanglegi, Tangkil, Pati, Jateng.
Tersangka tinggal di sebuah rumah kos yang ada di Grogol
X RT 01, Parangtritis dan bekerja sebagai pemandu karoke di sebuah Cafe yang
ada di Parangtritis. Tersangka di
tangkap, Senin, 19 November 2012 pukul 19.00 wib di jalan tembus Parangkusumo –
Depok tepatnya di dusun Mancingan XI setelah petugas yakin bahwa tersangka
membawa barang Narkoba. Dan benar setelah petugas menggeledahnya dipadanya
ditemukan 11 tablet Calmlet 2 mg Alprazolam dengan kemasan warna biri dan
silver yang diduga Psikotropika. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa
ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba AKP Heri Maryanta menjelaskan,
tersangka kini ditahan di Mapolres Bantul dan menjalani pemeriksaan. Petugas akan
mengembangkan informasi yang didapat darinya. Tersangka dijerat dengan pasal 62
UU RI No. 5 tahun 1997 tenteng Psikotropika yaitu secara tanpa Hak memiliki,
menyimpan, dan atau membawa Psikotroipika, jelasnya.
Posting Komentar