SAT RESNARKOBA MENANGKAP PEMANDU KAROKE KARENA MEMBAWA NARKOBA

Senin, 19 November 20120 komentar



Menurut informasi masyarakat  bahwa di sekitar wilayah tempat wisata Pantai Parantritis sering dijadikan sebagai tempat peredaran Narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh SAT Res Narkoba Polres Bantul dengan diadakan penyelidikan yang intensif. Setelah petugas berusaha semaksimal mungkin mengadakan penyelidikan, akhirnya membuahkan hasil yaitu dengan tertangkapnya tersangka Narkoba berinisial SL (18 tahun) alamat Karanglegi RT 03 RW 03, Karanglegi, Tangkil, Pati, Jateng.

Tersangka tinggal di sebuah rumah kos yang ada di Grogol X RT 01, Parangtritis dan bekerja sebagai pemandu karoke di sebuah Cafe yang ada di Parangtritis.  Tersangka di tangkap, Senin, 19 November 2012 pukul 19.00 wib di jalan tembus Parangkusumo – Depok tepatnya di dusun Mancingan XI setelah petugas yakin bahwa tersangka membawa barang Narkoba. Dan benar setelah petugas menggeledahnya dipadanya ditemukan 11 tablet Calmlet 2 mg Alprazolam dengan kemasan warna biri dan silver yang diduga Psikotropika. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba AKP Heri Maryanta menjelaskan, tersangka kini ditahan di Mapolres Bantul dan menjalani pemeriksaan. Petugas akan mengembangkan informasi yang didapat darinya. Tersangka dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tenteng Psikotropika yaitu secara tanpa Hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotroipika, jelasnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger