Kamis,
tanggal 24 Januari 2013 pukul 23.30 Wib Petugas SPKT Polsek Imogiri telah
menerima laporan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ngd (ayah kandung korban) terhadap
korban Snd (anak kandung pelaku) 15th, Pelajar kelas II setingkat SMP.
Dalam
pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polsek Imogiri dan di bantu Unit PPA Sat
Reskrim Polres Bantul, Korban Snd mengakui bahwa dirinya di paksa oleh ayahnya
untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan sadis tersebut
dilakukan sekitar bulan Juni 2012 dan perbuatan tersebut terungkap saat korban sedang
berada di rumah neneknya pada tanggal 24 Januari 2013. Korban saat itu ditanya
oleh neneknya dan selanjutnya korban menceritakan perbuatan biadab tersebut.
Awal
mula kejadian, saat ibu korban seperti biasa membantu berjualan sate di wilayah
Jejeran Pleret yang berangkat pukul 17.00 Wib dan pulang pukul 02.00 Wib dini
hari. Dirumah tinggal pelaku, korban dan adik korban yang masih berumur 2,5Th. Saat
itu pelaku meminta untuk di pijat, kemudian pelaku ganti memijat korban. Ketika
pelaku memijat pundak korban kemudian merambah ke buah dada dan karena pelaku
sudah dikuasai nafsu birahi maka terjadilah pemerkosaan.
Saat
ini korban sudah keluar dari sekolahnya karena menanggung malu atas perbuatan
ayahnya. Gadis lugu ini diperkosa semenjak masih duduk di kelas I setingkat SMP.
Karena seringnya dipermerkosa ayah kandung, Korban lupa sudah berapa puluh kali
dia diperlakukan secara biadab.
Pelaku
yang setiap harinya bekerja di tempat penggergajian kayu ini juga mengaku sudah
lupa berapa kali melakukan hubungan intim dengan anaknya. Ia berdalih, hubungan
tersebut atas dasar suka sama suka dan tidak ada pemaksaan.
“Sekarang
pelaku ditahan di Polsek Imogiri dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal15 tahun
penjara," jelas Kapolsek Imogiri Kompol Herlambang.
Posting Komentar