SAT RESNARKOBA TANGKAP 3 TERSANGKA PENGGUNA NARKOBA

Kamis, 14 Februari 20130 komentar



Satu minggu terakhir Sat Resnarkoba Polres Bantul telah menangkap 3 tersangka pemakai narkoba jenis sabu. Penangkapan 3 tersangka tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda. Masing masing tersangka berinisial DA (19 tahun) mahasiswi alamat Gorongan Gringin Rt 005 Rw 02, Condong catur, Depok, Sleman. AS (35 tahun) Buruh alamat Jogonegaran GT I/824 Rt 044 Rw. 012, Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta dan RA (21 tahun) buruh alamat Ketanggungan WB 2/524 A Yogya Rt. 051 Rw. 011, Wirobrajan, Wirobrajan, Yogyakarta.

Kasat Resnarkoba AKP Heri Maryanta menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan di wilayah Yogyakarta. "Tersangka DA ditangkap di sebelah utara perempatan Baciro Yogyakarta dan tersangka AS serta RA ditangkap di rumah tersangka RA."Ada laporan dari warga yang mengetahui kegiatan mereka. Setelah petugas selidiki, ternyata benar, lalu petugas melakukan penangkapan dan menyita barang bukti," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka laki laki ditahan di sel tahanan Polres Bantul dan satu tersangka wanita ditipkan di LP Pajangan guna penyelidikan lebih lanjut. "Tentu saja masih ada jaringan di atas mereka, karena yang tertangkap, baru pemakai yang posisinya dalam jaringan narkoba ada di paling bawah," tutupnya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger