POLSEK BANGUNTAPAN GENCARKAN OPERASI PEKAT DI WILAYAHNYA

Rabu, 13 Februari 20130 komentar



Akhir-akhir ini penyakit masyarakat masih banyak terjadi di wilayah Polsek Banguntapan. Tetapi Polsek Banguntapan tidak pernah kendor dalam memerangi penyakit masyarakat yang sangat meresahkan. Berbagai upaya telah dilakukan Polsek untuk memerangi pekat tersebut, diantaranya memberikan penyuluhan pada masyarakat maupun kegiatan razia ke penginapan maupun salon yang diindikasi tidak digunakan sebagai mestinya.
Seperti tadi siang, Selasa, 12 Februari 2013 pukul 12.00 Wib, Polsek Banguntapan melaksanakan giat operasi pekat dengan melakukan razia yang difokuskan pada penginapan dan salon yang diindikasi dijadikan tempat untuk mesum. Operasi dilaksanakan oleh anggota gabungan seluruh fungsi (Reskrim, Intel, Sabhara, Binmas, Lantas, Humas ) dan dipimpin oleh Ipda Budi Haryono.

Dalam operasi ini anggota gabungan merazia pada sasaran yang telah ditentukan seperti penginapan dan salon salon yang ada di wilayah Banguntapan seperti salon Selir, Vinolia (alamat jalan Wonosari Km 8 Potorono, Potorono, Banguntapan, Bantul) dan lain lainya. Namun setelah semua sasaran telah dirazia oleh anggota gabungan Polsek Banguntapan, petugas hanya berhasil mengamankan dua pasangan mesum yang didapati didalam kamar penginapan Krasan. Selanjutnya petugas membawa dua pasangan tersebut ke Mapolsek Banguntapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dan tidak lama kemudian, Polsek Banguntapan didatangi perwakilan ormas dengan menamakan dirinya GAM dan FJI yang dipimpin oleh Godi Nur Hamidi dan Darohma  dengan menyerahkan tiga wanita yaitu TN (46 tahun) alamat Srunggan, Karangtengah, Imogiri, Bantul sebagai pemilik Salon Vinolia dan dua Capster berinisial LV (23 tahun) alamat Tegal Krapyak Rt 01, Panggungharjo, Sewon, Bantul dan DS (28 tahun) alamat Jojoran 5 timur blog D/45, Gubeng, kota Surabaya. Ketiga wanita tersebut diserahkan ke Polsek Banguntapan untuk diproses sesuai jalur hukum karena salah satunya yang berinisial DS ditangkap basah melayani laki laki di dalam kamar yang ada di salon Vinolia oleh kelompok ormas tersebut. Namun ketika petugas menanyakan pasangan mesum DS untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, perwakilan ormas tersebut tidak bisa menunjukan ke petugas.

Setelah beberapa saat perwakilan ormas meninggalkan Mapolsek Banguntapan, TN (pemilik salon Vonolia) melaporkan kepada petugas bahwa dia telah kehilangan sebuah Hand Phone Nokia N81 No Tlp 087745434336 dan Helm setelah ditangkap ormas di tempat Salonnya. Dan laporan diterima oleh Polsek Banguntapan kemudian dibuatkan laporan polisi.

Dari keterangan DS dalam pemeriksaan sementara, DS mengakui bahwa dia ditangkap ketika sedang bersama lelaki didalam kamar, namun ketika dia ditangkap, pasanganya menghilang / pergi begitu saja dari mereka. Dan DS merasa ada kejanggalan dengan lelaki pasangannya yaitu lelaki tersebut tidak seperti lelaki hidung belang lainya yang biasanya dia layani. Saya ragu dengan laki itu, dia kayaknya tidak berniat saya layani terbukti setelah beberapa saat pintu kamar digedor dan saya ditangkap oleh ormas tadi” kata DS di depan petugas.

Kapolsek Banguntapan Kompol Arifin Sihombing, S. Sos, M.Sc dalam hal ini mengatakan, Polsek Banguntapan tetap akan menegakan hukum yang sudah menjadi tugasnya. Polisi wajib menerima laporan masyarakat dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini TN (pemilik salon Vonolia) melaporkan kehilangan HP dan Helm kepada Polsek Banguntapan maka petugas akan segera mencari pelakunya, namun apabila TN beserta dua capsternya terbukti melakukan pelanggaran mesum, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, jelas Kapolsek.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger