Akhir-akhir
ini penyakit masyarakat masih banyak terjadi di wilayah Polsek Banguntapan.
Tetapi Polsek Banguntapan tidak pernah kendor dalam memerangi penyakit masyarakat
yang sangat meresahkan. Berbagai upaya telah dilakukan Polsek untuk memerangi
pekat tersebut, diantaranya memberikan penyuluhan pada masyarakat maupun
kegiatan razia ke penginapan maupun salon yang diindikasi tidak digunakan
sebagai mestinya.
Seperti
tadi siang, Selasa, 12 Februari 2013 pukul 12.00 Wib, Polsek Banguntapan melaksanakan
giat operasi pekat dengan melakukan razia yang difokuskan pada penginapan dan
salon yang diindikasi dijadikan tempat untuk mesum. Operasi dilaksanakan oleh
anggota gabungan seluruh fungsi (Reskrim, Intel, Sabhara, Binmas, Lantas, Humas
) dan dipimpin oleh Ipda Budi Haryono.
Dalam
operasi ini anggota gabungan merazia pada sasaran yang telah ditentukan seperti
penginapan dan salon salon yang ada di wilayah Banguntapan seperti salon Selir,
Vinolia (alamat jalan Wonosari Km 8 Potorono, Potorono, Banguntapan, Bantul) dan
lain lainya. Namun setelah semua sasaran telah dirazia oleh anggota gabungan
Polsek Banguntapan, petugas hanya berhasil mengamankan dua pasangan mesum yang
didapati didalam kamar penginapan Krasan. Selanjutnya petugas membawa dua
pasangan tersebut ke Mapolsek Banguntapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dan
tidak lama kemudian, Polsek Banguntapan didatangi perwakilan ormas dengan
menamakan dirinya GAM dan FJI yang dipimpin oleh Godi Nur Hamidi dan Darohma dengan menyerahkan tiga wanita yaitu TN (46
tahun) alamat Srunggan, Karangtengah, Imogiri, Bantul sebagai pemilik Salon
Vinolia dan dua Capster berinisial LV (23 tahun) alamat Tegal Krapyak Rt 01,
Panggungharjo, Sewon, Bantul dan DS (28 tahun) alamat Jojoran 5 timur blog
D/45, Gubeng, kota Surabaya. Ketiga wanita tersebut diserahkan ke Polsek
Banguntapan untuk diproses sesuai jalur hukum karena salah satunya yang berinisial
DS ditangkap basah melayani laki laki di dalam kamar yang ada di salon Vinolia
oleh kelompok ormas tersebut. Namun ketika petugas menanyakan pasangan mesum DS
untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, perwakilan ormas tersebut tidak bisa
menunjukan ke petugas.
Setelah
beberapa saat perwakilan ormas meninggalkan Mapolsek Banguntapan, TN (pemilik
salon Vonolia) melaporkan kepada petugas bahwa dia telah kehilangan sebuah Hand
Phone Nokia N81 No Tlp 087745434336 dan Helm setelah ditangkap ormas di tempat Salonnya.
Dan laporan diterima oleh Polsek Banguntapan kemudian dibuatkan laporan polisi.
Dari
keterangan DS dalam pemeriksaan sementara, DS mengakui bahwa dia ditangkap
ketika sedang bersama lelaki didalam kamar, namun ketika dia ditangkap,
pasanganya menghilang / pergi begitu saja dari mereka. Dan DS merasa ada
kejanggalan dengan lelaki pasangannya yaitu lelaki tersebut tidak seperti
lelaki hidung belang lainya yang biasanya dia layani. Saya ragu dengan laki
itu, dia kayaknya tidak berniat saya layani terbukti setelah beberapa saat pintu
kamar digedor dan saya ditangkap oleh ormas tadi” kata DS di depan petugas.
Kapolsek
Banguntapan Kompol Arifin Sihombing, S. Sos, M.Sc dalam hal ini mengatakan, Polsek
Banguntapan tetap akan menegakan hukum yang sudah menjadi tugasnya. Polisi
wajib menerima laporan masyarakat dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Dalam
hal ini TN (pemilik salon Vonolia) melaporkan kehilangan HP dan Helm kepada
Polsek Banguntapan maka petugas akan segera mencari pelakunya, namun apabila TN
beserta dua capsternya terbukti melakukan pelanggaran mesum, maka akan diproses
sesuai hukum yang berlaku, jelas Kapolsek.
Posting Komentar