KAWASAN tertib lalu lintas adalah suatu kawasan yang
dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang
mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.
Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk
pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan
prioritas dan pemberhentian.
Kawasan tertib lalu lintas terbentuk berkat kerjasama
antara instansi yang berkompenten dan diberi amanah oleh Undang-undang untuk
mengurus Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masing-masing Instansi memiliki tugas
dan kewajiban serta peranan dalam menjalankan amanah UU No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Bantul Akp Setyo Heri Purnomo, SH mengatakan, KTL bertujuan untuk menertibkan pengguna
jalan dalam berlalu lintas. Di kawasan Bantul khususnya sepanjang jalan Jendral
Sudirman dari Simpang empat Gose sampai dengan Simpang empat Klodran, pengendara sepeda motor diwajibkan menaati peraturan lalu lintas, di antaranya membawa
kelengkapan surat kendaraan, menggunakan helm dan mematuhi rambu-rambu lalu
lintas serta light on.
Dilaksanakannya Program KTL ini, agar masyarakat
pengguna jalan saat melalui kawasan tersebut dapat :
1.
Mewujudkan lalu lintas yang tertib,lancar, aman dan
teratur.
2.
Menjadikan suatu kawasan percontohan yang didalamnya
dilaksanakan kegiatan pengaturan dan pengendalian lalu lintas yang tertib, aman
dan lancar.
3.
Terciptanya peningkatan disiplin dan sadar hukum.
4.
Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat
dalam kawasan tertib lalu lintas secara intensif guna meningkatkan disiplin
berlalu lintas.
“Sosialisasi telah kita lakukan dan program tersebut
mulai dijalankan dan jika masih ada ditemukan masyarakat yang melakukan
pelanggaran maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Selanjutnya Kawasan Tertib lalu lintas akan merambah ke,jalan lainnya”
pungkasnya.
Posting Komentar