Pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan KDART di Dk Blabak RT 01 Triwidadi, Pajangan, Bantul |
Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDART) yang
terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira jam 21.30 WIB di Dk.
Blabak RT 01 Triwidadi Pajangan Bantul antara Suami Istri yaitu Sdr. Budi
Sumarto (66) dengan istrinya Sdri Giyem (64) diselesaikan dengan kekeluargaan
yang difasilatasi oleh Bhabin Kamtibmas Desa Triwidadi Bripka Ngadiman, Kasihumas
Polsek Pajangan Aiptu Sunarto serta Kadus Blabak Bpk Indung Basuki dan ketua RT
Bpk Poniman.
Awal kejadian Sdri Giyem (korban) merasa kurang
diperhatikan oleh suami dalam nafkah sehari-hari, kemudian korban menjual pohon
Duwet untuk keperluan sehari-hari namun tidak sepengetahuan suami, setelah
suami tahu korban dipukul yang mengakibatkan luka pada muka korban dibawah mata,
kejadian tersebut dilaporkan ke Kepala Dukuh Blabak Bpk. Indung Dasuki.
Bpk Dukuh kemudian berkoordinasi dengan Bhabin Kamtibmas
Desa Triwidadi Bripka Ngadiman dan Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto yang
kebetulan tinggal di Dk Blabak serta Kabag Pemerintahan Desa Triwidadi Bpk.
Gianta. Akhirnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 20.00 WIB
diadakan pertemuan untuk membahas kejadian tersebut di rumah Kepala Dukuh
Blabak Bpk. Indung Basuki.
Dalam pertemuan tersebut suami korban diberikan
penjelasan oleh Kasihumas Polsek Pajangan bahwa tindakannya tersebut telah
melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KDART yang ancaman hukumannya minimal 5
tahun penjara atau denda minimal Rp 15 juta.
Selain itu Kasihumas Polsek Pajangan dan Bhabin Kamtibmas
Desa Triwidadi juga menghimbau kepada kedua belah pihak agar membina keluarga
yang rukun, sakinah, mawadah dan warrohmah sesuai dengan ajaran Islam karena
keduanya beragma Islam dengan komunikasi yang baik saling pengertian.
Setelah diberikan arahan, suami korban menyadari kesalahan
atas pemukulan terhadap istrinya hingga memar. Dan akhirnya keduanya saling
memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatanya.
Permasalahan tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara
kekeluargaan, dengan membuat surat pernyataan
yang disaksikan oleh Kepala Dukuh dan Ketua RT 01 Dk Blabak dan Kabag pem Desa
Triwidai. Pertemuan berakhir pada pukul 23.00 wib dalam
keadaan aman.
Posting Komentar