Selasa tanggal 04 Juni 2013 pukul 10.00 wib, Sat Sabhara
Polres Bantul menyidangkan tersangka hasil razia ops pekat di Pengadilan Negeri
Bantul. Adapun tersangkanya adalah AS yang
beralamat di dusun Tegallayang 9 Rt 04, Caturharjo, Pandak, Bantul, dengan
barang bukti 18 botol aqua 800 ml yang berisi arak dan ciu.
Tersangka tersebut di razia petugas Sat Sabhara Polres Bantul
karena terbukti menjual minuman keras pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013
sekira jam 22.30 wib di warung rumahnya.
Dalam sidang tersebut Hakim Supandriyo, SH memutuskan
dengan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000.- atau kurungan 15 hari dan biaya perkara Rp 1000,-. Barang
Bukti berupa 18 botol aqua 800 ml yang berisi arak dan ciu
dimusnahkan.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Sabhara menegaskan Sat
Sabhara tidak akan pernah berhenti melakukan operasi pekat. Semua ini dilakukan
untuk menekan angka Kriminalitas di wilayah hukum Polres Bantul agar tercipta
situasi yang kondusif.
Posting Komentar