Kamis tanggal 04 Juli 2013 pukul 10.00 wib, Sat Sabhara
Polres Bantul menyidangkan 7 tersangka tipiring miras berinisial MJ, DR, SH,
ST, SY, DS, TS di Pengadilan Negeri Bantul. Hakim Ayun Kristiyanto, SH dan
panitera Sabdani Sasmita, SH yang memimpin sidang tersebut memutuskan bahwa
tersangka melakukan pelangaran Tipiring pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan
pasal 34 ayat (1) peraturan daerah Bantul No. 2 tahun 2012.
Tersangka dan barang bukti 1082 miras yang di sidangkan
di PN Bantul tersebut merupakan hasil dari operasi tipiring miras yang
dilakukan Sat Sabhara Polres Bantul selama bulan Juni 2013 dari tujuh tempat yang
berbeda di wilayah hukum Polres Bantul.
Untuk tersangka MJ, SH, ST, SY, DS, TS oleh Hakim Ayun
Kristiyanto, SH dikenakan denda Rp 200.000,- atau kurungan selama 7 hari serta
biaya perkara Rp.1.000. Sedangkan untuk tersangka DR oleh hakim dikenakan denda
Rp. 4.000.000,- atau kurungan 14 hari serta biaya perkara Rp.1.000.
Kasat
Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH mengatakan, menjelang memasuki bulan suci
Ramadan ini Polres Bantul beserta jajaranya akan terus gencar memberantas Pekat.
Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat
sehingga umat muslim nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya.
Posting Komentar