1082 BARANG BUKTI MIRAS DAN TERSANGKANYA DI SIDANGKAN DI PN BANTUL

Kamis, 04 Juli 20130 komentar



Kamis tanggal 04 Juli 2013 pukul 10.00 wib, Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan 7 tersangka tipiring miras berinisial MJ, DR, SH, ST, SY, DS, TS di Pengadilan Negeri Bantul. Hakim Ayun Kristiyanto, SH dan panitera Sabdani Sasmita, SH yang memimpin sidang tersebut memutuskan bahwa tersangka melakukan pelangaran Tipiring pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) peraturan daerah Bantul No. 2 tahun 2012.

Tersangka dan barang bukti 1082 miras yang di sidangkan di PN Bantul tersebut merupakan hasil dari operasi tipiring miras yang dilakukan Sat Sabhara Polres Bantul selama bulan Juni 2013 dari tujuh tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Bantul.

Untuk tersangka MJ, SH, ST, SY, DS, TS oleh Hakim Ayun Kristiyanto, SH dikenakan denda Rp 200.000,- atau kurungan selama 7 hari serta biaya perkara Rp.1.000. Sedangkan untuk tersangka DR oleh hakim dikenakan denda Rp. 4.000.000,- atau kurungan 14 hari serta biaya perkara Rp.1.000.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH mengatakan, menjelang memasuki bulan suci Ramadan ini Polres Bantul beserta jajaranya akan terus gencar memberantas Pekat. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga umat muslim nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger