Jumat, 28
Juni 2013 sekira pukul 16.00 Wib, Petugas Polsek Bantul dalam melaksanakan
operasi pekat berhasil menyita 2 Dus
Miras yang berisi 19 Miras terdiri dari 11 botol berisi Anggur Merah Cap Orang
Tua dan 8 botol berisi Anggur Hitam Cap Orang Tua yang keduanya berkadar
Alkohol sebesar 4,7 %. Kedua jenis miras tersebut disita dari tersangka
berinisial DON (36 tahun) alamat Dsn.Jedigan Ds. Tri Renggo Kec. Bantul Kab.
Bantul.
Kapolsek
Bantul AKP Aris Waluyo menjelaskan, barang bukti tersebut disita di rumah
tersangka setelah diadakan penyelidikan oleh petugas. Karena tersangka tidak
bisa menunjukan surat izin peredaran miras maka tersangka dikenakan pasal 21
dan pasal 34 Perda Bantul No 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian,
Peredaran dan Pelarangan Penjualan
Minuman Ber-alkohol, jelasnya.
Operasi pekat
ini dilakukan guna mengurangi aksi kejahatan dalam masyarakat yang diakibatkan
oleh kosumsi minuman keras. Selain itu operasi ini juga dilakukan guna
menghormati datangnya bulan suci Ramadhan demi kekhusyukan umat islam dalam
menjalankan ibadah puasa.
“kami
mengharapkan kerjasama masyarakat untuk melaporkan bila ada aktifitas Pekat dilingkunganya,
dengan adanya kerjasama semoga pekat bisa diberantas dengan cepat sehingga umat
islam dapat nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya”, ajak Kapolsek Bantul.
Posting Komentar