SABHARA POLRES BANTUL GEREBEK 10 PELAKU PERJUDIAN

Jumat, 19 Juli 20130 komentar



Sat Sabhara Polres Bantul menggrebek serta menangkap 10 pelaku perjudian kartu remi di Dusun Paten, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Riyono, SH, Jumat,19 Juli 2013 pukul 00.30 wib.

Kasat Sabhara menjelaskan, keberhasilan penggerebekan dan penangkapan 10 pelaku judi ini berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Sat Sabhara yang sedang berpatroli. Mendapat informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan pengecekan di TKP dan benar petugas medapati 10 orang sedang berjudi jenis kartu remi. Kemudian dengan gerakan cepat petugas menangkap 10 pelaku judi tersebut, jelasnya.

Adapun sepuluh pelaku yaitu berinisial EK (21 th), NR (30 th), EW (30 th), HR (33 th), SR (46 th), DW (30 th) keenamnya adalah warga dsn. Paten, Timbulharjo, Sewon, Bantul, DD (24 th) warga Kalipucang Rt 03 Bangunjiwo, Kasihan, IW (27 th), warga Ngimbang Pendowoharjo Sewon dan WD (30 th), PR (36 th) keduanya adalah warga Panjangrejo Pundong Bantul. Selanjutnya sepuluh tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu ) set kartu remi, uang tunai Rp55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan sejumlah kendaraan motor diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum.

Kasubaghumas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih mengatakan 10 (sepuluh) tersangka saat ini diamankan di Sat Sabhara Polres Bantul untuk di data selanjutnya akan dilimpahkan ke unit Reskrim Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian karena bukti awal sudah menguatkan,  jelas AKP Sulistyaningsih.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger