Unit Reskrim Polres Bantul berhasil mengrebek dan
mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku perjudian jenis Qiu Qiu dan Domino di pinggir
kali Progo dusun Kamijoro, Sendangsari Pajangan Bantul, Kamis, 18 Juli 2013 jam 16.00 wib.
Adapun pelaku berinisial SM (30 th), buruh warga dusun Mancingan Rt 08, Parangtritis, Bantul, TM, 49 th, buruh, warga dusun Kamijoro, Sendangsari Pajangan, MK 53 th, tani, warga dusun Ngincep Triwidadi Pajangan, ES, 31 th, buruh, warga dusun Ngentak Rt 6 Bangunjiwo Kasihan Bantul dan SR (35 th) buruh, MS, 38 th, buruh, DI, 34 th, buruh ketiganya adalah warga dusun Kalisuko, Triwidadi, Pajangan.
Adapun pelaku berinisial SM (30 th), buruh warga dusun Mancingan Rt 08, Parangtritis, Bantul, TM, 49 th, buruh, warga dusun Kamijoro, Sendangsari Pajangan, MK 53 th, tani, warga dusun Ngincep Triwidadi Pajangan, ES, 31 th, buruh, warga dusun Ngentak Rt 6 Bangunjiwo Kasihan Bantul dan SR (35 th) buruh, MS, 38 th, buruh, DI, 34 th, buruh ketiganya adalah warga dusun Kalisuko, Triwidadi, Pajangan.
Kejadian berawal dari informasi warga bahwa di pinggiran sungai progo sering
digunakan untuk kegiatan perjudian, setelah mendapat informasi dari masyarakat
anggota reskrim Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan di TKP dan
ternyata benar di tempat tersebut dilakukan praktek perjudian, Selanjutnya
setelah dilakukan penggrebekan pelaku sempat melarikan diri, akan tetapi
kesiapsiagaan petugas ke tujuh pelaku dapat diamankan. Selanjutnya pelaku
dibawa ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih
menjelaskan “Polisi akan terus memerangi segala bentuk perjudian apapun
bentuknya karena perjudian dapat merusak mental generasi muda penerus bangsa,
oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat Bantul agar segera melapokan kepada
polisi apabila melihat aktifitas perjudian, agar polisi cepat bertindak”, Jelas
AKP Sulistyaningsih.
Posting Komentar