Aparat gabungan
Sat Shabara Polres Bantul, Satpol PP dan Dinas sosial Kabupaten Bantul
menggelar razia gelandangan, pengemis dan anak jalanan yang berkeliaran di
seputar jalan Ring Road lingkar selatan Yogyakarta, Kamis, 31 Oktober 2013
sekira pukul 13.30 Wib. Razia dipimpin langsung Kasat Sabhara AKP Riyono, SH.
Para
pengamen jalanan selain mengganggu pemandangan dan arus lalu lintas
juga melanggar pasal 504 KUHP yang berbunyi : ayat 1 berbunyi “Barang siapa
minta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta minta dengan
kurungan selama-lamanya enam minggu, dan ayat 2 berbunyi “Minta minta yang
dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih , yang masing masing umurnya
lebih dari 16 th dihukum kurimgan selama lamanya tiga bulan.”
Dalam
kegiatan tersebut sebanyak 22 gepeng dan anjal beserta 1 anak kecil diamankan
petugas. Selanjutnya anjal dan gepeng di bawa ke Panti Anjal Hafara
dusun Gonjen Kasihan Bantul untuk di beri pembinaan.
Kasat
Sabhara AKP Riyono, SH menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk
menertibkan para Gepeng dan anak jalanan yang saat ini marak terjadi di jalan
jalan khususnya di setiap perempatan jalan Raya yang sangat mengganggu
kelancaran arus lalulintas maupun keselamatan diri Gepeng dan pengguna jalan
raya, jelasnya.
Posting Komentar