POLRES BANTUL RAZIA PEKAT, 17 TERSANGKA TERJARING

Jumat, 01 November 20130 komentar



Sat Sabhara Polres Bantul melaksanakan razia pekat (penyakit masyarakat) di tempat-tempat hiburan malam, losmen, hotel dan tempat tempat yang ditenggarai sering dijadikan mangkal para pemaksiat di wilayah Bantul, Kamis malam, 31 Oktober 2013 pukul 20.00 Wib. Giat razia langsung dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Riyono, SH.

Dalam razia pekat petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka dengan berbagai pelanggaran. Yaitu 3 tersangka terjaring petugas di Pinggir jalan Ngentak Tegalrejo Bangunjiwo Kasihan saat mabuk dijalan umum,  2 pasangan mesum terjaring di Hotel Krasan Banguntapan,  2 pasangan mesum terjaring di Hotel Nuri Indah Sewon dan 3 pasangan mesum terjaring oleh petugas di Hotel Jayasakti Sewon.

Pada pagi harinya yaitu Jumat, 01 Oktober 2013 jam 09.00 wib ke 17 tersangka hasil razia pekat dan 8 tersangka tipiring hasil razia gepeng yang dilaksanakan pada hari Kamis siangnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.

Hakim Hendra Prasetyo, SH yang memimpin sidang tersebut mengenakan pasal dan sangsi yang berbeda beda terhadap para terdakwa, yaitu :

Pertama, Terdakwa WAS (57 th), Sug (32 th) dan YUL (31 th) masing masing dikenakan pasal 492 KUHP tentang mabuk ditempat umum, mengganggu ketertiban umum dengan denda Rp.200.000/Kurungan 2 hari.

Kedua, Terdakwa NDR (29 tahun), HEN (34 tahun), MUD (57 tahun), SAR (40 tahun), FER (20 tahun), NIS (18 tahun), WIR (45 tahun),  NUN (30 tahun), ARY (23 tahun), IND (25 tahun), JUN (42 tahun), RUK (33 tahun), BOP (51 tahun) dan SUR (40 tahun) masing masing dikenakan Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007 tentang dugaan bahwa mereka tergolong orang yang akan melakukan perbuatan mesum (larangan perzinahan di tempat umum) dan denda Rp.400.000/Kurungan 7 hari.

Ketiga, 8 terdakwa yang kena razia gepeng pada hari Kamis siang yakni BAM (33 tahun), STF (23 tahun), ACE (21 tahun), ARI (19 tahun), ADN (29 tahun), BUD (22 tahun), RIY (36 tahun) dan WAW (34 tahun) masing masing dikenakan Pasal 504 KUHP tentang mengemis ditempat umum dan dikenakan sangsi percobaan 7 hari.

Kasat Sabhara mengatakan bahwa razia pekat digelar terkait keresahan warga akan maraknya praktek mesum di tempat tempat tertentu yang ada di wilayah Bantul. Tempat hiburan, Losmen, Hotel, Penginapan, Kafe atau warung remang-remang yang kerap disalahgunakan untuk praktik prostitusi akan selalu menjadi sasaran razia pekat.

"Ini berkat laporan masyarakat terkait maraknya praktik prostitusi di tempat tempat tersebut. Kami akan terus menggelar razia seperti ini, guna menekan angka kriminal dan menjadikan Bantul tetap aman dan kondusif," katanya.

Kasat Sabhara meminta masyarakat yang mengetahui tempat tempat untuk praktik Pekat agar melaporkan ke Polisi agar polisi bisa segera menindaknya sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Bantul, pintanya.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger