NOMOR 6 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa
Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat pada penyelenggaraan
pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b.bahwa
salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum berupa kegiatan
kampanye anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan
kepala daerah;
c.bahwa
kegiatan kampanye merupakan salah satu kegiatan politik untuk
menyampaikan program-program calon yang bersangkutan kepada masyarakat,
sehingga setiap penyelenggaraan kampanye wajib diberitahukan kegiatannya
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat
Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4311);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4721);
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
5.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4836);
6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menetapkan:PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA
PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE
PEMILIHAN UMUM.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat
Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
2.Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden
adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemilu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pemilu
Legislatif adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5.Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pemilu
Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
6.Penyelenggara
Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Kepala
Daerah dan Wakil Kapala Daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden
dan Wakil Presiden, secara langsung oleh rakyat.
7.Pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
8.Kampanye
Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih
dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu.
9.Kampanye
Pemilu Kepala Daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para
pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon Kepala
Daerah.
10.Kampanye
Pemilu Partai Politik adalah kegiatan partai politik peserta Pemilu
untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program
Partainya.
11.Kampanye
Pemilu Legislatif adalah kegiatan calon anggota DPR, calon anggota DPD,
calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk
meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon.
12.Kampanye Pemilu Presiden adalah kegiatan meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan programnya.
13.Tim
Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama
partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas membantu
penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis
penyelenggaraan kampanye.
14.Peserta
Pemilu Presiden adalah nama pasangan calon presiden dan wakil presiden
yang diusulkan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
15.Peserta Pemilu Legislatif adalah Partai Politik dan orang seorang calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
16.Peserta
Pemilu Kepala Daerah adalah pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan atau perseorangan
yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan.
17.Partai
Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu partai yang
telah terdaftar dan telah memenuhi syarat-syarat keikutsertaan dalam
pemilihan umum sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008.
18.Masa Tenang
adalah keadaan di mana tidak diperbolehkan melakukan kampanye antara
tanggal berakhirnya masa kampanye sampai tanggal pelaksanaan pemungutan
suara.
19.Surat
Pemberitahuan Kampanye adalah surat yang diajukan oleh peserta kampanye
Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah, untuk
memberitahukan kepada pejabat yang berwenang setempat tentang kampanye
yang akan diselenggarakan.
20.Surat
Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye yang selanjutnya disebut STTP
Kampanye adalah surat yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada
peserta Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah
untuk penyelenggaraan suatu kampanye sesuai Surat Pemberitahuan Kampanye
yang telah diajukan.
a.dilandasi dengan semangat kebersamaan dan bertanggung jawab;
b.dilandasi dengan semangat keterbukaan dan kejujuran serta kesetaraan;dan
c.disampaikan secara tertib, aman, tepat waktu.
(1)Peraturan Kapolri ini
dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri
kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik
peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil
Presiden yang akan melakukan kampanye Pemilu.
(2)Peraturan
Kapolri ini bertujuan agar terdapat kesamaan pemahaman dan keseragaman
dalam penerbitan STTP oleh jajaran Polri kepada calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR,
DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden, yang akan melakukan
kampanye Pemilu.
SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
Bagian Kesatu
Prosedur Pembuatan
Pasal 4
(1)Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon yang diusulkan
Parpol atau gabungan Parpol, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh
pasangan calon bersama-sama partai politik, gabungan partai politik,
atau ketua panitia penyelenggara kampanye.
(2)Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon perseorangan
pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuat oleh pasangan calon atau
Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama tim
kampanye.
a.Dewan
Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Tim Kampanye Tingkat Pusat,
apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat;
b.Dewan
Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye Tingkat
Provinsi, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat
Provinsi;
c.Dewan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Kampanye Tingkat
Kabupaten/Kota, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus Partai Politik
tingkat Kabupaten/Kota; dan
d.Calon
anggota DPD atau Tim Kampanye yang ditunjuk oleh calon anggota DPD yang
bersangkutan, apabila kampanye dilakukan oleh perseorangan anggota DPD
sesuai daerah pemilihannya.
Materi
Pasal 7
a.nama
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta
Pemilu, calon anggota DPR/DPD/DPRD, atau calon Presiden dan Wakil
Presiden;
b.nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye;c.bentuk kampanye;
d.waktu dan tanggal kampanye;
e.lokasi/tempat kampanye;
f.pemandu acara;
g.identitas juru kampanye;
h.perkiraan jumlah peserta kampanye yang akan hadir;
i.perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye;
j.titik kumpul massa, rute keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye, dan rute kembali; dan
k.alat peraga yang digunakan.a.jadwal kampanye dari KPU setempat;
b.Surat
Keputusan atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan
oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Dewan Pimpinan
Partai Politik peserta Pemilu atau calon Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c.perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa peserta kampanye, dan rute yang akan dilalui;
d.susunan acara kampanye;
e.surat izin pemilik/penghuni bila menggunakan ruang/bangunan milik perorangan/badan hukum; dan
f.surat izin dari pemerintah daerah apabila menggunakan fasilitas umum.Penandatangan
Pasal 9
a.pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Ketua Tim Kampanye;
b.Ketua Umum bersama Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk dewan pimpinan partai tingkat pusat;
c.Ketua
bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat
Provinsi untuk dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi.
d.Ketua
bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat
Kabupaten/Kota untuk dewan pimpinan partai politik tingkat
Kabupaten/Kota;
e.calon anggota DPD sesuai daerah pemilihannya; dan
f.Ketua
bersama Sekretaris Tim Penyelenggara Kampanye yang dibentuk dan
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan atau surat penunjukan yang
ditandatangani oleh:
1.Ketua Umum bersama Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat;
2.Ketua
bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat
Provinsi untuk Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi; dan
3.Ketua
bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat
Kabupaten/Kota untuk Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat
Kabupaten/Kota.
(1)Surat pemberitahuan Kampanye Pemilu Presiden, ditandatangani oleh:
a.pasangan calon Presiden dan wakil Presiden baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri; dan
b.Ketua
bersama Sekretaris Tim Kampanye Tingkat Pusat, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan
atau surat penunjukan yang ditandatangani oleh pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden.
(2)Dalam
hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk debat publik atau debat terbuka
yang diselenggarakan oleh masyarakat atau lembaga-lembaga lain yang
bersifat independen, Surat Pemberitahuan Kampanye ditandatangani oleh
Ketua Panitia Penyelenggara yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu
dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Prosedur Penyampaian
Pasal 11
a.Kapolri
u.p. Kabaintelkam Polri, untuk kegiatan kampanye yang akan
diselenggarakan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau
Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye
tingkat Pusat;
b.Kapolda
u.p. Direktur Intelkam (Dirintelkam) Polda, untuk kegiatan kampanye yang
akan diselenggarakan oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi
atau Tim Kampanye tingkat Provinsi serta kegiatan kampanye yang akan
diselenggarakan oleh calon anggota DPD sesuai daerah pemilihannya;
c.Kapolres
untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan
Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Kampanye
tingkat Kabupaten/kota; dan
d.Kapolres
yang berkedudukan di ibukota provinsi, bagi provinsi yang belum ada
Polda, yang bertanggung jawab untuk menerima Surat Pemberitahuan dan
menerbitkan STTP Kampanye.
(1)Surat
Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a,
diterima oleh Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan
(Bidyanmas Baintelkam) Polri, melalui Subbidang Kegiatan Masyarakat
(Subbidgiatmas).
(2)Surat
Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b,
diterima oleh Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda melalui Seksi
Pelayanan Masyarakat (Siyanmas).
(3)Surat
Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan
huruf d, diterima oleh Bagian/Satuan Intelkam Polres.
(1)Surat
Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, ditembuskan kepada:
a.Ketua KPU;
b.Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
c.Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri;
d.Gubernur; dan
e.Kapolda.
a.Ketua KPU;
b.Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
c.Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri;
d.Gubernur; dan
e.Kapolda.
(2)Surat
Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan Kapolda u.p. Dirintelkam Polda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ditembuskan kepada:
a.Ketua KPU Provinsi;
b.Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi;
e.Kapolres.
b.Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi;
c.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah;
d.Bupati/Walikota; dane.Kapolres.
(3)Surat
Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan kepada Kapolres sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf d, ditembuskan kepada:
a.Ketua KPU Kabupaten/Kota;
b.Ketua Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota;
e.Kapolsek.
b.Ketua Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota;
c.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah;
d.Camat; dane.Kapolsek.
(1)Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif disampaikan secara langsung
oleh pengurus Partai Politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD
penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim
Kampanye yang sah.
(2)Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah disampaikan secara langsung
oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau
Ketua/Wakil/Sekretaris Tim Kampanye yang sah.
(3)Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Presiden disampaikan secara langsung oleh
calon Presiden dan wakil Presiden atau Ketua/Wakil/Sekretaris Tim
Kampanye yang sah.
(4)Surat Pemberitahuan Kampanye disampaikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye bersama.
Prosedur Penerimaan
Pasal 16
(1)Surat
Pemberitahuan Kampanye yang dinyatakan memenuhi persyaratan, dilakukan
pencatatan dalam agenda surat pemberitahuan yang memuat materi
keterangan sebagai berikut:
a.nomor urut;
b.waktu penerimaan (hari/tanggal/jam);
c.nomor/tanggal surat;
d.penyelenggara kampanye;
e.penanggung jawab/Tim Kampanye;
f.bentuk kampanye;
g.waktu kampanye;
h.tempat kampanye dan kapasitas ruang/gedung;
i.perkiraan jumlah peserta kampanye;
j.identitas juru kampanye; dan
k.keterangan lain yang diperlukan.
b.waktu penerimaan (hari/tanggal/jam);
c.nomor/tanggal surat;
d.penyelenggara kampanye;
e.penanggung jawab/Tim Kampanye;
f.bentuk kampanye;
g.waktu kampanye;
h.tempat kampanye dan kapasitas ruang/gedung;
i.perkiraan jumlah peserta kampanye;
j.identitas juru kampanye; dan
k.keterangan lain yang diperlukan.
(2)Setelah dilakukan pencatatan, Pejabat Polri memberikan surat bukti penerimaan berkas pemberitahuan kepada:
a.calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.calon anggota DPD, Pengurus Partai Politik atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye; dan
c.KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.STTP KAMPANYE
Bagian Kesatu
Tahapan
Pasal 19
a.penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye;
b.koordinasi;
c.penandatanganan; dan
d.penerbitan dan penyerahan STTP Kampanye.
Penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye
Pasal 20
a.keabsahan
penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota
DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.bentuk-bentuk kampanye Pemilu;c.jadwal dan waktu kampanye;
d.tempat kampanye;
e.identitas juru kampanye;
f.perkiraan jumlah peserta kampanye;
g.penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye; dan
h.tempat/lokasi dan rute kampanye.
(1)Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi:
a.kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
b.kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
b.kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
c.kampanye
dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang hanya dilaksanakan
pada kampanye pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden, dan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
d.kampanye
dalam bentuk Rapat Umum yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu
calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon anggota legislatif, dan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2)Bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.pertemuan terbatas;
b.pertemuan tatap muka;
c.penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d.pemasangan alat peraga di tempat umum;
e.rapat umum;
f.debat publik atau debat terbuka; dan
b.pertemuan tatap muka;
c.penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d.pemasangan alat peraga di tempat umum;
e.rapat umum;
f.debat publik atau debat terbuka; dan
g.kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Bentuk
kampanye Pemilu yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat
Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.penyebaran informasi melalui media cetak dan media elektronik; dan
b.penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.
b.penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.
a.jadwal kampanye partai politik dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.jadwal kampanye Pemilu calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.jadwal
kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi:
a.kampanye
berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh
massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye;
b.kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta paling banyak:
1. 250 (dua ratus lima puluh) orang untuk tingkat Kabupaten/Kota;
2. 500 (lima ratus) orang untuk tingkat Provinsi; dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat nasional;
c.pelarangan penggunaan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; dan1. 250 (dua ratus lima puluh) orang untuk tingkat Kabupaten/Kota;
2. 500 (lima ratus) orang untuk tingkat Provinsi; dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat nasional;
d.penggunaan tempat kampanye yang dilengkapi surat persetujuan dari pemilik/penghuni tempat kampanye.
(2)Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.
(1)Penelitian
terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
e, dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik
peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden, sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam kegiatan kampanye, juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengikutsertakan:
a.Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada
semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi;
b.Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;c.Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d.Pejabat BUMN/BUMD;
e.Pegawai Negeri Sipil;
f.Anggota TNI dan Polri;
g.Kepala Desa atau sebutan lain;
h.Perangkat desa atau sebutan lain;
i.Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
j.warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3)Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila yang
bersangkutan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
(4)Bagi pejabat
negara sesuai peraturan perundang-undangan, yang akan melaksanakan
kampanye, harus memenuhi ketentuan sebegai berikut:
a.tidak
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c.pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara negara.
a.larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain;
b.kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
c.penyesuaian
jumlah peserta dengan kapasitas dan daya tampung dari tempat/ruangan
yang digunakan untuk menyelenggarakan kampanye; dan
d.larangan melibatkan anak-anak di bawah umur 7 (tujuh) tahun.
a.kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye;
b.menggunakan kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya;
c.pengguna
kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul sampai
kembalinya menuju tempat kampanye yang telah ditentukan oleh penanggung
jawab/Tim Kampanye; dan
d.penggunaan
kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat
umum dan pertemuan terbatas diatur secara tertib dengan mengutamakan
keselamatan peserta kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban
umum serta kepentingan umum.
a.untuk lokasi kampanye, meliputi:
1.bentuk lokasi;
2.kapasitas;
3.kondisi tempat;
4.kondisi lingkungan; dan
5.lokasi alternatif;
1.bentuk lokasi;
2.kapasitas;
3.kondisi tempat;
4.kondisi lingkungan; dan
5.lokasi alternatif;
b.untuk rute kampanye, meliputi:
1.wilayah yang dilalui;
2.kondisi lingkungan;
3.kondisi jalan;
4.rambu-rambu jalan; dan
5.rute alternatif.
1.wilayah yang dilalui;
2.kondisi lingkungan;
3.kondisi jalan;
4.rambu-rambu jalan; dan
5.rute alternatif.
Koordinasi
Pasal 28
(1)Sebelum
Pejabat Polri menerbitkan STTP, terlebih dahulu dilakukan koordinasi
sesuai dengan tingkat kewenangan dengan membentuk Tim Koordinasi.
(2)Koordinasi pada tingkat Mabes Polri, dilaksanakan bersama dengan:
a.Komisi Pemilihan Umum (KPU);
b.Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
b.Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
d.Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri; dan
e.Satuan organisasi Polri, meliputi:
1.Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri;
2.Staf Operasi (Sops) Polri; dan
3.Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda setempat.
2.Staf Operasi (Sops) Polri; dan
3.Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda setempat.
(3)Koordinasi pada tingkat Polda, dilaksanakan bersama dengan:
a.KPU Provinsi;
b.DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi;
c.Panwaslu Provinsi;
d.Badan Kesbang dan Linmas Provinsi;
e.satuan organisasi Polri, meliputi:
b.DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi;
c.Panwaslu Provinsi;
d.Badan Kesbang dan Linmas Provinsi;
e.satuan organisasi Polri, meliputi:
1.Biro Operasi (Roops) Polda;
2.Direktorat
Opsnal Polda (Direktorat Reserse, Direktorat Lalu Lintas, Direktorat
Sabhara, Direktorat Pembinaan Masyarakat, dan Direktorat Pengamanan
Objek Vital); dan
3.Bagian/Satuan Intelkam Polres.
(4)Koordinasi pada tingkat Polres, dilaksanakan bersama dengan:
a.KPU Kabupaten/Kota;
b.DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota;
c.Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.Badan Kesbanglinmas Kabupaten/Kota.
e.Satuan organisasi Polri, meliputi:
b.DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota;
c.Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.Badan Kesbanglinmas Kabupaten/Kota.
e.Satuan organisasi Polri, meliputi:
1.Bagian Operasional Polres;
2.Satuan Fungsi Operasional Polres; dan
3.Polsek.
2.Satuan Fungsi Operasional Polres; dan
3.Polsek.
a.penyusunan rencana kampanye;
b.tempat dan rute kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.materi kampanye;
e.waktu dan jadwal kampanye;
f.alat peraga kampanye;
g.transportasi yang akan digunakan; dan
h.pelaksanaan rencana kampanye.
Penandatanganan
Pasal 30
(1)Pejabat
yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan
Intelijen Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan
Polri, atas nama Kapolri.
(2)Pejabat
yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur
Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda, atas nama Kapolda.
(3)Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolres atau Wakapolres.
(4)Bagi
provinsi yang belum ada Polda, STTP Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditandatangani oleh Kapolres atau Wakapolres yang berkedudukan
di ibukota provinsi.
Penerbitan dan Penyerahan
Pasal 31
(1)STTP Kampanye diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan.
(2)STTP Kampanye diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan berisi keterangan mengenai:
a.penyelenggara kampanye;
b.nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.waktu kampanye;
e.tempat kampanye;
f.identitas juru kampanye;
g.perkiraan jumlah peserta kampanye; dan
h.ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
b.nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.waktu kampanye;
e.tempat kampanye;
f.identitas juru kampanye;
g.perkiraan jumlah peserta kampanye; dan
h.ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
(3)Penerbitan STTP Kampanye dicatat dalam buku agenda STTP kampanye yang memuat:
a.nomor urut;
b.tanggal diterbitkan;
c.nomor dan tanggal surat pemberitahuan;
d.nama pasangan calon Presiden dan wakil Presiden;
e.nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye;
f.bentuk kampanye;
g.waktu kampanye (hari/tanggal/pukul);
h.tempat kampanye; dan
i.keterangan.
b.tanggal diterbitkan;
c.nomor dan tanggal surat pemberitahuan;
d.nama pasangan calon Presiden dan wakil Presiden;
e.nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye;
f.bentuk kampanye;
g.waktu kampanye (hari/tanggal/pukul);
h.tempat kampanye; dan
i.keterangan.
(1)STTP
Kampanye yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu,
calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim
Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait.
(2)Penyerahan STTP Kampanye kepada calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
a.formulir tanda terima berkas pemberitahuan kegiatan kampanye;
b.buku agenda surat pemberitahuan kampanye;
c.buku agenda STTP kampanye;
d.buku ekspedisi STTP kampanye; dan
e.formulir STTP dan lampirannya.
b.buku agenda surat pemberitahuan kampanye;
c.buku agenda STTP kampanye;
d.buku ekspedisi STTP kampanye; dan
e.formulir STTP dan lampirannya.
PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE
Pasal 35
(1)Dalam
pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/atau
gangguan keamanan, Pejabat Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap
perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan
tindakan sebagai berikut:
a.memberikan peringatan tertulis;
b.melakukan penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; dan
c.meminta pertanggungjawaban penyelenggara kampanye atas penyimpangan tersebut.
(2)Apabila
terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah pemilihan
lain, kampanye dapat dihentikan dan Polri mengambil langkah-langkah
sesuai standar prosedur.
(1)Apabila
situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan
diselenggarakan kampanye, pejabat Polri setempat dapat mengusulkan
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan,
menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye dengan tembusan
kepada peserta Pemilu.
(2)Dalam
hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan
penundaan atau pemindahan tempat kampanye sesuai dengan usulan pejabat
Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Partai Politik peserta Pemilu,
calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
dan pejabat Polri setempat.
PELAPORAN
Pasal 38
(1)Penerbitan STTP kampanye dilaporkan secara berjenjang kepada kesatuan atas dalam bentuk laporan harian.
(2)Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a.daftar
STTP kampanye yang diterbitkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Pimpinan Partai
Politik, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye Peserta
Pemilihan Umum;
b.daftar
Rencana Kegiatan Kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c.daftar pelaksanaan kampanye yang telah diberikan STTP kampanye;d.daftar pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan;
e.daftar kasus/peristiwa menonjol yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye; dan
f.Surat Tanda Penerimaan berkas kampanye Pemilu.
(1)Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan secara
berjenjang mulai dari Kapolres kepada Kapolda u.p. Dirintelkam, dan Dir
Intelkam Polda kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
(2)Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pukul
21.00 WIB setiap harinya, yang dikirim melalui surat, faksimile dan/atau
e-mail.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Februari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Posting Komentar