Setiap Warga
Negara Indonesia (WNI), pemantau Pilpres, Pasangan calon/tim kampanye yang
merasa/memiliki bukti adanya kejanggalan/pelanggaran yang dilakukan oleh pihak
tertentu, bisa melaporkannya ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri.
Laporan dalam bentuk laporan tertulis yang memenuhi unsur namadan alamat
pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian
kejadian.
Dari laporan
tersebut Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri akan mengkaji setiap
laporan yang diterima. Dalam hal terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan
Panwaslu luar negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari
setelah laporan diterima. Apabila Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu lapangan dan Panwaslu luar negeri
memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut untuk
membuktikan kebenarannya, maka dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah
laporan diterima.
Laporan
pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini lalu diteruskan
kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk ketentuan lain /
lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Posting Komentar