Mengakhiri
masa kampanye, tahapan Pemilu Presiden selanjutnya akan memasuki masa tenang.
Artinya seluruh kegaitan kampanye akan berakhir dan semua alat peraga yang
berkaitan dengan pasangan Capares / Cawapres tidak dapat digunakan lagi.
Penyelenggara kampanye dalam hal ini Bawaslu dan KPU harus bekerja keras
melakukan pengawasan terhadap situasi pada masa tenang.
Namun
demikian, satu hal yang tidak kalah penting adalah peran kedua pihak pasangan
Capres/Cawapres, termasuk Tim sukses, para pendukug dan para simpatisan untuk
dapat menahan diri. Segala bentuk provokasi sekecil apapun dapat saja menjadi
masalah yang besar dan akan mengganggu tahapan pemilu berikutnya apabila tidak
saling menahan diri. Memberikan kesempatan pada mekanisme yang ada dalam
peraturan undang - undang terhadap pelanggaran yang akan lebih baik dari pada
harus diselesaikan dengan cara - cara yang tidak konstitusional.
Media baik
cetak maupun elektronnik diharapkan juga tidak menjadi trigger (pemicu)
timbulnya gangguan selama masa tenang melalui berbagai ekspose yang memihak
maupun menyudutkan salah satu pasangan Capres/Cawapres.
Masa tenang
ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para penyelenggara pemilu dan
pihak yang mendukungnya untuk mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara pada
tanggal 9 Juli 2014 dengan sebaik-baiknya. Misalnya pengecekan akurasi logistik
pemilu dan memastikan bahwa semua logistik pemilu telah siap di lokasi
masing-masing, atau kesiapan petugas yang mengamankan TPS sudah mulai melakukan
persiapan pengamanan dilokasi masing - masing. Sehingga pesta Demokrasi ini
dapat terselenggara sesuai dengan aturan dan jadwa yang telah ditentukan,
karena suksesnya Pilpres ini adalah kesuksesan untuk Bangsa Indonesia.
mensukseskan masa tenang merupakan bagian dari kesuksesan keseluruhan rangkaian
Pilpres.
Posting Komentar