Peredaran minuman keras atau akrab dikenal miras kayaknya
tidak akan berhenti begitu saja. Hal ini terbukti masih saja masyarakat yang
menjual minuman keras tersebut walaupun dengan cara sembunyi-sembunyi dalam
mengedarkannya dengan tujuan mengelabuhi petugas.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Sodo ( 42 ), warga Paker
Rt 01 Mulyodadi Kec Bambanglipuro
Bantul, di dalam rumahnya
dipergunakan untuk menyimpan miras jenis CIU sebanyak 6 dirigen masing-masing
dirigen berisi 30 liter CIU dan rencananya akan diedarkan ke kawasan pantai
wisata Parangtritis, namun rencana tersebut gagal karena keburu diketahui dan dirazia oleh
anggota reskrim Polsek Bambanglipuro
yang dipimpin oeh Bripka Irkham Fatoni ketika sedang meaksanakan operasi pekat pada hari Senin 11 Agustus
2014.
Ketika ditanyakan kepemilikan miras tersebut, tersangka SD
mengakui bahwa miras tersebut miliknya, selanjutnya miras tersebut disita oleh
petugas ke Polsek Bambanglipuro untuk dijadian barang bukti dalam sidang
tipiring mendatang.
Menurut keterangan Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan
Dewayanto SH MH, razia ini diakukan berkaitan sedang digalakkannya operasi
pekat yang dilakukan di wilayah
Bambanglipuro secara berkelanjutan menyusul operasi –operasi kepolisian
lainnya, guna memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, terlebih lagi
untuk memotong peredaran miras agar tidak sampai di tangan masyarakat hingga waktu yang tidak ditentukan.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa razia ini akan
tetap dilakukan secara berkelanjutan menysusul operasi kepolisian lainnya, guna
memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat di wilayah hukum Polsek
Bambanglipuro. Sedangkan terhadap
pemilik miras akan dikenakan sanksi pelanggaran peraturan dareah Kab bantul No
2 Tahun 2012 pasal 21 ayat (4) huruf a,b,c dan ayat (5) tentang Pengawasan,
Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman berakohol di Kab
Bantul. (Sihumas Bambanglipuro)
Posting Komentar