Jajaran Unit
Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan menangkap
tersangka DWI (14 tahun) pelajar, alamat Boto Kenceng Rt 05, Desa Worokerten,
Kec. Banguntapan, Bantul, Minggu 27 Juli 2014.
Curanmor
dilakukan oleh tersangka pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 di Komplek rumah
susun Glugo Panggungharjo Sewon Bantul. Adapun sepeda motor yang dicuri merk Honda Beat No. Pol : AB 6072 YW, milik Korban
Parbiya (31 tahun) tinggal di Rusunawa
Blok A No. 91 Glugo, Panggungarjo, Sewon, Bantul.
Panit
Reskrim Polsek Sewon Ipda Sutrisno, SH menjelaskan pencurian berawal ketika tersangka
yang juga tinggal di rusunawa tersebut melihat sepeda motor yang kuncinya masih
menancap yang diparkirkan di tempat parkir, selanjutnya pelaku mengambil kunci
tersebut. Selang satu minggu kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut
dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah diambil dan membawa motor
tersebut ke rumah temannya di Pleret Bantul. Kemudian pelaku mempreteli sepeda
motor dan membuang plat No Polnya serta menganti velg roda di sebuah toko onderdil
yang ada di Jejeran, Pleret, Bantul, jelasnya.
Beberapa
hari kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sewon beserta
barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat. Keberhasilan ini berkat
keuletan petugas dalam melakukan penyelidikan, tutup Panit reskrim. (Sihumas
Sewon)
Posting Komentar