Badan
Narkotika Nasional (BNN) membentuk peraturan bersama dengan lembaga hukum
lainnya yang mewajibkan penyidik merehabilitasi pengguna narkoba mulai 16
Agustus 2014.
Peraturan
bersama tersebut dibentuk BNN bersama Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung,
Kemenkum dan Ham, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Dengan
berlakunya peraturan bersama tersebut, pengguna atau penyalahguna narkoba tidak
ditahan di rumah tahanan negara, tetapi harus direhabilitasi. Implementasinya,
setiap penangkapan terhadap orang yang menyalahgunakan narkoba akan dilakukan
assesment (penilaian) terlebih dahulu dalam proses penyidikan. Berdasarkan
peraturan bersama tersebut, mereka yang direhabilitasi adalah yang tertangkap
membawa sabu kurang dari 1 gram, ekstasi kurang dari 8 butir dan ganja kurang
dari 5 gram.
Dalam rangka
melaksanakan peraturan bersama ini, telah ditetapkan 16 Kota Besar sebagai
pilot project rehabilitasi pengguna narkoba seperti Jakarta Selatan, Jakarta
Timur, Bogor, Tangerang Selatan, Semarang, Surabaya, Makassar, Maros,
Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Matarama dan
Kepulauan Riau. Kota tersebut terpilih karena telah memiliki infrastruktur
pusat rehabilitasi.
Kepala BNN,
Komjen Pol Drs Anang Iskandar menjelaskan bahwa BNN akan menargetkan sebanyak
400 pengguna narkoba akan direhabilitasi tiap tahunnya sehingga dalam 10 tahun
dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. Saat ini ada lebih kurang 16.000
(enam belas ribu ) pengguna narkoba ditangani oleh pusat dan panti rehabilitasi
milik swasta, sisanya ditangani oleh BNN.
Semoga upaya
BNN bersama instansi terkait ini dapat menjadi salah satu solusi dalam
melakukan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba yang ada di negeri
ini.
Posting Komentar