Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan tersangka
penjual miras ilegal di Pengadilan Negeri Bantul, Senin pagi, 13 Oktober 2014.
Tersangka berinisial TS (38 tahun) warga Tegallurung Rt 003 Gilangharjo Pandak
Bantul.
Oleh Hakim
Golom, SH yang memimpin sidang tersebut terdakwa dijatuhi denda Rp 5 juta /
kurungan 14 hari karena terbukti melanggar pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) serta
pasal 34 ayat (1) perda Bantul No 2 tahun
2012 tentang pengawasan pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan
minuman beralkohol.
Kasat
Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH menjelaskan terdakwa diamankan oleh
petugas Sat Sabhara pada hari Jumat malam, tanggal 15 Agustus 2014 saat
melaksanakan operasi cipta Kondisi menggeledahan disebuah
Warung milik terdakwa di Parangkusumo Kretek Bantul. Di warung miliknya,
petugas menemukan 10 Botol Bir Bintang, 14 Botol Anggur Orangtua dan 24 Botol
Mansion siap dijual tanpa dilengkapi surat izin, jelas Kasat.
Kemudian
barang bukti beserta pemiliknya kami bawa ke Mapolres Bantul untuk untuk
keperluan penyidikan. Operasi ini akan terus kami lakukan dalam rangka
menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menjelang pelantikan Presiden dan
Wakilnya. Dihimbau kepada para penjual Miras agar berhenti menjual miras dan
para pemakai Miras agar segera meninggalkannya karena miras hanya akan
menghancurkan diri sendiri dan menghantarkan ke neraka saja, himbaunya. (Sat
Sabhara)
Posting Komentar