PENJUAL MIRAS ILEGAL DIDENDA RP 5 JUTA

Rabu, 15 Oktober 20140 komentar



Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan tersangka penjual miras ilegal di Pengadilan Negeri Bantul, Senin pagi, 13 Oktober 2014. Tersangka berinisial TS (38 tahun) warga Tegallurung Rt 003 Gilangharjo Pandak Bantul.

Oleh Hakim Golom, SH yang memimpin sidang tersebut terdakwa dijatuhi denda Rp 5 juta / kurungan 14 hari karena terbukti melanggar pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) serta pasal 34 ayat (1) perda Bantul  No 2 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono, SH menjelaskan terdakwa diamankan oleh petugas Sat Sabhara pada hari Jumat malam, tanggal 15 Agustus 2014 saat melaksanakan operasi cipta Kondisi menggeledahan disebuah Warung milik terdakwa di Parangkusumo Kretek Bantul. Di warung miliknya, petugas menemukan 10 Botol Bir Bintang, 14 Botol Anggur Orangtua dan 24 Botol Mansion siap dijual tanpa dilengkapi surat izin, jelas Kasat.

Kemudian barang bukti beserta pemiliknya kami bawa ke Mapolres Bantul untuk untuk keperluan penyidikan. Operasi ini akan terus kami lakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menjelang pelantikan Presiden dan Wakilnya. Dihimbau kepada para penjual Miras agar berhenti menjual miras dan para pemakai Miras agar segera meninggalkannya karena miras hanya akan menghancurkan diri sendiri dan menghantarkan ke neraka saja, himbaunya. (Sat Sabhara)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger