Kapolres
Bantul AKBP Surawan, SIK didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Provos mengadakan
jumpa Pers terkait penangkapan 7 pemuda bertempat di ruang Rupatama Polres
Bantul, Minggu siang, 19 Oktober 2014.
Dari 7 pemuda
tersebut 6 orang ditangkap di wilayah
Polsek kasihan dan 1 orang ditangkap di wilayah Polsek Sewon.
Kapolres Bantul
AKBP Surawan didepan para wartawan menjelaskan,
ke enam pemuda yang ditangkap di Polsek Kasihan berinisial YD (27 tahun),
buruh, warga Sembungan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, BED (20 tahun) Mahasiswa,
warga Sembungan, Bangunjiwo, Kasihan,
Bantul, AAM ( 26 tahun) Buruh, warga Dongkelan Kauman, Tirtonirmolo, Kasihan,
Bantul, TR (26 tahun) pedagang, sembungan, Bangunjiwo, Kasian, Bantul, PDS (29
tahun) Buruh, warga Badran JT. I /720,
Rt 47/11, Bumijo, Jetis, Yogyakarta dan SR (39 tahun) Buruh, warg Beji
Wetan, Sendangsari, Pajangan, Bantul.
Dari keenam orang
yang ditangkap di wilayah Polsek kasihan ini 3 orang telah dijadikan tersangka
yaitu YD, BED dan AAM sementara tiga lainya yaitu TR, PDS dan SR masih
dijadikan sebagai saksi.
Dari mereka petugas
telah menyita barang bukti berupa dua buah pedang, sebuah Belati kuningan, sebuah
Sabit, sebuah Keling, sebuah Gir Motor, sebuah Pipa Besi, empat Potong Kaos
warna hitam bertuliskan “Bandit kota 365 rebel for life”, dua buah tas punggung
warna hitam, 3 Botol berisi Miras, 3 unit HP dan 3 unit sepeda motor yaitu Vario
No Pol AB 6606 QJ, Yamaha Vega AB 2786 DQ dan Yamaha Mio AB 2270 QS.
Kronologis
penangkapan, Sabtu
tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 23.30
Wib korban atas nama R Deka Pramana dan Ignatius
Estu Wiji Pamungkas hendak membeli Rokok di Alfamart Bugisan. Korban lalu
diteriaki rombongan pelaku yang melintas di jalan depan mini market tersebut
dengan kalimat “Hoi kowe RKS”. Kemudian tanpa basa basi ke enam pelaku itu menyerang
korban yang mengakibatkan tangan korban lecet terkena Dauble stick. Kemudian korban
lari dan dikejar lalu dipukuli.
Atas kejadian
tersebut korban atas nama R Dika Pramana mengalami luka bada bagian lengan kiri
robek dengan satu jahitan dan Ignasius Estu Wiji Pamungkas mengalami luka pada
tangan bagian jari tengah dan jari manis. Atas kejadian tersebut Korban
dilarikan ke rumah sakit Kalimasada jalan Bantul.
Setelah mendapat
laporan, Petugas Polsek Kasihan mengejar para pelaku kemudian menangkap enam
pelaku tersebut diatas.
Sedangkan satu
tersangka yang ditangkap diwilayah Polsek sewon yaitu berinisial RAN (16 tahun)
Pelajar SMA Kelas 1, warga Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
RAN (16
tahun) ditangkap pada hari Minggu, 19
Oktober 2014 sekira pukul 02.00 Wib di Depan Kantor Pos Krapyak, Panggungharjo,
Sewon, Bantul.
Tersangka
ini ditangkap oleh Petugas patroli Polsek Sewon ketika sedang nongkrong bersama
10 temanya didepan Kantor Pos Krapyak, Panggungharjo, Sewon, Bantul untuk
menghadang rombongan anak “KLITIH” .
Karena
mencurigakan mereka digeledah oleh Tim Patroli dan pada diri RAN (16 tahun) petugas menemukan senjata tajam berupa Pedang
yang diselipkan dicelananya. Kemudian petugas mengamankan mereka
ke Mapolsek Sewon guna pemeriksaan.
Dari kesebelas
orang tersebut hanya RAN (16 tahun) saja yang dijadikan tersangka dan sepuluh lainya
diberikan pembinaan wajib lapor karena hanya ikut ikutan saja.
Untuk menciptakan rasa tenang dan nyaman diwilayah Bantul sehubungan adanya isu gerombolan "Klitih, RKC, Bandit kota 365 dan lain lainya" maka kami telah menginstruksikan kepada Kapolsek jajaran Polres Bantul untuk meningkatkan patroli pada jam jam rawan dan menindak tegas kepada siapa saja yang melanggar tindak pidana, tutup Kapolres Bantul.
Posting Komentar