Bertempat di
Mapolsek Pandak, Kapolsek Pandak, AKP Paimun, SH menengahi permasalahan yang
terjadi antara warga Desa Ngentakrejo, Lendah, Kulonprogo dan warga Bajang Desa
Gilangharjo, Pandak, Senin, 3 Nopember 2014 pukul 10.00 Wib.
Permasalahan
terjadi berawal dari kunjungan JW warga Mirisewu, Desa Ngentakrejo, RT 32 RW 10
Kec. Lendah, Kab. Kulonprogo sekira pukul 20.30 Wib ke rumah Sdri. MY warga
Bajang RT 01, Dusun Daleman, Desa Gilangharjo, Kec. Pandak, Kab. Bantul pada
saat suami Sdri. MY tidak berada dirumah.
Warga Bajang
Desa Gilangharjo yang merasa keberatan dengan ulah JW, kemudian menangkap JW.
Kepada warga, JW mengatakan bahwa maksud kedatangannya menemui Sdri. MY
malam-malam adalah untuk mengambil tas milik Sdri. MY yang akan dititipkan
kepadanya untuk diservis.
Guna
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Aiptu Triyanta, Bhabinkamtibmas
Desa Gilangharjo yang dihubungi warga segera membawa JW ke Mapolsek Pandak
untuk diamankan.
Hadir dalam
penyelesaian masalah tersebut Bhabinkamtibmas Desa Gilangharjo, Aiptu Triyanta,
Lurah Desa Ngentakrejo, Bpk. Suprana, Kaur Pembangunan Desa Ngentakrejo, Bpk.
Ismadi, Dukuh Daleman, Bpk. Mugi Rusdiyanto, Istri JW dan suami dari MY.
Hasil
penyelesaian masalah tersebut adalah
telah disepakati bahwa JW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
berkunjung ke rumah Sdri. MY. Dan MY juga bersedia untuk tidak menerima
kunjungan dari JW. Hal ini diperkuat dengan dibuatnya surat pernyataan yang
ditandatangani oleh JW dan Sdri. MY yang
disaksikan oleh Lurah Desa Ngentakrejo, Bpk. Suprana, Kaur Pembangunan
Desa Ngentakrejo, Bpk. Ismadi, Dukuh Daleman, Bpk. Mugi Rusdiyanto, Istri JW
dan suami dari MY. (Sihumas Pandak)
Posting Komentar