Sesuai jadwal yang telah ditentukan Direktorat Lalu-lintas Poda DIY melaksanakan pelayanan
perpanjangan SIM keliling bertempat di halaman Mapolsek Piyungan, Selasa, 4
November 2014 pukul 09.00 wib.
Pelayanan
SIM keliling yang dilakukan Dit lantas Polda DIY merupakan wujud pelayanan
prima dari Polri kepada masyarakat dalam mempermudah dalam hal perpanjangan
baik SIM C maupun SIM A dengan cepat dan untuk menghindari pengurusan dengan
calo, sehingga masyarakat benar- benar dilayani oleh kepolisian.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2010 biaya perpanjangan SIM C Rp.
75.000,- Dan SIM A Rp. 80.000,- ditambah biaya Cek kesehatan. Dengan syarat
pemohon membawa foto copy KTP, asli SIM lama beserta foto copy masing-masing
satu lembar.
Salah satu
warga yang telah selesai memperpanjang SIMnya mengatakan dirinya merasa senang
dengan pelayanan petugas Ditlantas Polda DIY, di dalam menjalankan tugasnya. Dia
juga mengatakan, bahwa perpanjangan SIM yang berada di mobil keliling ini
selain cepat juga membantu masyarakat yang sedang melakukan aktifitas kerjanya karena
proses memperpanjangnya hanya dibutuhkan waktu 30 menit selesai.
Pelayanan
SIM keliling di Polsek Piyungan berakhir pukul 14.00 wib dan berhasil melayani pemohon
SIM sebanyak 78 orang dengan rincian SIM C 66 orang dan SIM A 12 orang.
(Sihumas Piyungan)
Posting Komentar