Surat Izin
Mengemudi atau biasa dikenal dengan sebutan SIM merupakan salah satu dokumen
penting dan wajib dimiliki oleh para pemakai kendaraan bermotor, mulai dari
motor, mobil sampai kendaran berat seperti truk dan bus.
Razia polisi
yang marak akhir-akhir ini pun rutin dilakukan pada para pengendara kendaraan
bermotor di setiap sudut jalan di kota maupun di wilayah bukan kota. Hal
tersebut tentu saja bertujuan agar pengendara memiliki kedisiplinan dan
memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu, SIM juga
merupakan salah satu tanda bahwa seseorang telah sah untuk menggunakan
kendaraan bermotor.
SIM Keliling
- Jenis-jenis SIM berdasarkan Golongannya
Pembuatan
SIM yang memakan waktu lama membuat sebagian besar orang sengaja mengambil
waktu jam kerja karena dari berbagai pengalaman disebutkan, bahwa pembuatan SIM
biasanya antre dan lama. Begitu juga ketika akan melakukan perpanjangan SIM.
Program SIM Keliling dijamin pasti akan membantu Anda.
Seperti kita
ketahui, SIM dibuat di kantor yang berwenang berdasarkan lokasi tempat tinggal
seseorang. SIM juga memiliki golongan yang berbeda dan bergantung pada jenis
kendaraan yang Anda gunakan. Ada baiknya Anda mengetahui golongan-golongan SIM
yang umum digunakan. Biasanya jenis-jenis SIM tersebut memiliki ciri khas
tersendiri, yaitu jenis kendaraan yang Anda gunakan. SIM memiliki golongan yang
berbeda-beda, yaitu sebagai berikut.
SIM A, yaitu
surat izin mengemudi yang digunakan perseorangan atau mobil penumpang dengan
jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B1,
yaitu surat izin mengemudi yang digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang
dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500
kg.
SIM B2,
yaitu surat izin mengemudi yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat
berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta
tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk
kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.
SIM C, yaitu
surat izin mengemudi yang digunakan untuk mengemudika kendaraan bermotor.
SIM D, yaitu
surat izin mengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Nah, SIM
manakah yang sesuai bagi Anda? Tentu saja bergantung pada kebutuhan Anda. Anda
dapat membuat SIM tersebut sesuai dengan kendaraan yang Anda gunakan. SIM dapat
dibuat di kantor yang berwenang membuatkan SIM. Namun, antreannya yang lumayan
panjang biasanya membuat Anda agak mengerutkan kening dan membayangkan waktu
selesai membuat SIM yang sangat lama.
Oleh karena
itu untuk memudahkan pelayanan perpanjangan SIM maka Ditlantas Polda DIY
membuat sebuah fasilitas mobil keliling yang disebut mobil SIM Keliling. Saat
ini sudah ada kemudahan dalam membuat SIM dan tidak harus mengantri seperti
yang biasanya dilakukan ketika membuat atau memperpanjang SIM. Sudah ada mobil
yang menyediakan jasa pembuatan SIM yang biasa disebut SIM Keliling.
Dikatakan
mudah karena sangat praktis dan tidak mengantri seperti halnya ke kantor
berwenang untuk membuat surat kendaraan tersebut. Yang terpenting adalah tidak lupa
membawa persyaratan yang benar ketika akan memperpanjang surat kendaraan Anda.
Kepraktisan
SIM Keliling
Jika Anda
merupakan salah satu orang yang sangat sibuk dan tidak punya banyak waktu atau
sulit meluangkan waktu memperpanjang SIM, saat ini sudah ada sistem baru yang
dikenal dengan SIM Keliling. SIM Keliling ini ditujukan bagi Anda yang akan
memperpanjang SIM dan hanya berlaku bagi para pemegang SIM A dan C.
SIM Keliling
hanya melayani perpanjangan dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Ketika akan
menggunakan jasa SIM Keliling, Anda harus mempersiapkan beberapa kelengkapan
dan persyaratan. Persyaratannya sukup simple dan mudah. Persyaratan tersebut
adalah SIM lama dan kartu tanda penduduk atau KTP. Cukup sederhana dan tidak
memakan waktu yang lama.
Setiap
wilayah memiliki jadwal tersendiri dan biasanya dapat Anda lihat di koran lokal
tempat Anda tinggal atau melalui Internet. Berikut ini jadwal Sim keliling yang
ada di wilayah Bantul pada bulan November 2014.
NO
|
HARI
|
WAKTU
|
TEMPAT
|
1
|
Selasa, 04
November 2014
|
08.00 -
12.00 Wib
|
Polsek
Piyungan
|
2
|
Kamis, 06 November 2014
|
08.00 - 12.00 Wib
|
Polsek Banguntapan
|
3
|
Selasa, 11
November 2014
|
08.00 -
12.00 Wib
|
Polsek
Sewon
|
4
|
Kamis, 13 November 2014
|
08.00 - 12.00 Wib
|
Polsek Kasihan
|
5
|
Selasa, 18
November 2014
|
08.00 -
12.00 Wib
|
Polsek
Imogiri
|
6
|
Kamis, 20 November 2014
|
08.00 - 12.00 Wib
|
Polsek Sedayu
|
7
|
Selasa, 25
November 2014
|
08.00 -
12.00 Wib
|
Polsek
Bambanglipuro
|
8
|
Kamis, 27 November 2014
|
08.00 - 12.00 Wib
|
Polsek Pandak
|
Jika Anda
seorang pengguna kendaraan yang baik, Anda pastilah sudah memiliki kelengkapan
surat kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas yang benar. Semoga dengan
adanya fasilitas SIM Keliling, kita semua mendapatkan kemudahan dalam
memperpanjang SIM yang sudah tidak dapat digunakan kembali.
Posting Komentar