PELAYANAN SIM KELILING MEMUDAHKAN PROSES PERPANJANGAN SIM

Rabu, 05 November 20140 komentar



Surat Izin Mengemudi atau biasa dikenal dengan sebutan SIM merupakan salah satu dokumen penting dan wajib dimiliki oleh para pemakai kendaraan bermotor, mulai dari motor, mobil sampai kendaran berat seperti truk dan bus.

Razia polisi yang marak akhir-akhir ini pun rutin dilakukan pada para pengendara kendaraan bermotor di setiap sudut jalan di kota maupun di wilayah bukan kota. Hal tersebut tentu saja bertujuan agar pengendara memiliki kedisiplinan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu, SIM juga merupakan salah satu tanda bahwa seseorang telah sah untuk menggunakan kendaraan bermotor.

SIM Keliling - Jenis-jenis SIM berdasarkan Golongannya

Pembuatan SIM yang memakan waktu lama membuat sebagian besar orang sengaja mengambil waktu jam kerja karena dari berbagai pengalaman disebutkan, bahwa pembuatan SIM biasanya antre dan lama. Begitu juga ketika akan melakukan perpanjangan SIM. Program SIM Keliling dijamin pasti akan membantu Anda.

Seperti kita ketahui, SIM dibuat di kantor yang berwenang berdasarkan lokasi tempat tinggal seseorang. SIM juga memiliki golongan yang berbeda dan bergantung pada jenis kendaraan yang Anda gunakan. Ada baiknya Anda mengetahui golongan-golongan SIM yang umum digunakan. Biasanya jenis-jenis SIM tersebut memiliki ciri khas tersendiri, yaitu jenis kendaraan yang Anda gunakan. SIM memiliki golongan yang berbeda-beda, yaitu sebagai berikut.

SIM A, yaitu surat izin mengemudi yang digunakan perseorangan atau mobil penumpang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM B1, yaitu surat izin mengemudi yang digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2, yaitu surat izin mengemudi yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.

SIM C, yaitu surat izin mengemudi yang digunakan untuk mengemudika kendaraan bermotor.

SIM D, yaitu surat izin mengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Nah, SIM manakah yang sesuai bagi Anda? Tentu saja bergantung pada kebutuhan Anda. Anda dapat membuat SIM tersebut sesuai dengan kendaraan yang Anda gunakan. SIM dapat dibuat di kantor yang berwenang membuatkan SIM. Namun, antreannya yang lumayan panjang biasanya membuat Anda agak mengerutkan kening dan membayangkan waktu selesai membuat SIM yang sangat lama.

Oleh karena itu untuk memudahkan pelayanan perpanjangan SIM maka Ditlantas Polda DIY membuat sebuah fasilitas mobil keliling yang disebut mobil SIM Keliling. Saat ini sudah ada kemudahan dalam membuat SIM dan tidak harus mengantri seperti yang biasanya dilakukan ketika membuat atau memperpanjang SIM. Sudah ada mobil yang menyediakan jasa pembuatan SIM yang biasa disebut SIM Keliling.

Dikatakan mudah karena sangat praktis dan tidak mengantri seperti halnya ke kantor berwenang untuk membuat surat kendaraan tersebut. Yang terpenting adalah tidak lupa membawa persyaratan yang benar ketika akan memperpanjang surat kendaraan Anda.

Kepraktisan SIM Keliling

Jika Anda merupakan salah satu orang yang sangat sibuk dan tidak punya banyak waktu atau sulit meluangkan waktu memperpanjang SIM, saat ini sudah ada sistem baru yang dikenal dengan SIM Keliling. SIM Keliling ini ditujukan bagi Anda yang akan memperpanjang SIM dan hanya berlaku bagi para pemegang SIM A dan C.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Ketika akan menggunakan jasa SIM Keliling, Anda harus mempersiapkan beberapa kelengkapan dan persyaratan. Persyaratannya sukup simple dan mudah. Persyaratan tersebut adalah SIM lama dan kartu tanda penduduk atau KTP. Cukup sederhana dan tidak memakan waktu yang lama.

Setiap wilayah memiliki jadwal tersendiri dan biasanya dapat Anda lihat di koran lokal tempat Anda tinggal atau melalui Internet. Berikut ini jadwal Sim keliling yang ada di wilayah Bantul pada bulan November 2014.

NO
HARI
WAKTU
TEMPAT
1
Selasa, 04 November 2014
08.00 - 12.00 Wib
Polsek Piyungan
2
Kamis, 06 November 2014
08.00 - 12.00 Wib
Polsek Banguntapan
3
Selasa, 11 November 2014
08.00 - 12.00 Wib
Polsek Sewon
4
Kamis, 13 November 2014
08.00 - 12.00 Wib
Polsek Kasihan
5
Selasa, 18 November 2014
08.00 - 12.00 Wib
Polsek Imogiri
6
Kamis,  20 November 2014
08.00 - 12.00 Wib
Polsek Sedayu
7
Selasa, 25 November 2014
08.00 - 12.00 Wib
Polsek Bambanglipuro
8
Kamis, 27 November 2014
08.00 - 12.00 Wib
Polsek Pandak


Jika Anda seorang pengguna kendaraan yang baik, Anda pastilah sudah memiliki kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas yang benar. Semoga dengan adanya fasilitas SIM Keliling, kita semua mendapatkan kemudahan dalam memperpanjang SIM yang sudah tidak dapat digunakan kembali.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger