Dalam banyak
kasus pemakaian tenaga listrik, tidak jarang ditemukan adanya pelanggaran
dengan cara menabrak aturan yang sah. Penggunaan listrik dengan cara mencantol
langsung dari jaringan listrik PLN, “ mengotak-atik” KWH meter dengan maksud menggunakan listrik
lebih besar dari daya tersambung, merupakan sedikit contoh penggunaan listrik
dengan cara tidak sah.
Masih ada
lagi beberapa kejadian di lapangan, dimana pemakai tenaga listrik yang – entah
disengaja atau tidak – memakai listrik PLN dengan menabrak prosedur yang
seharusnya. Padahal cara-cara penggunaan listrik semacam itu, bukan saja sudah
menabrak aturan yang benar tetapi juga sangat membahayakan keselamatan diri
sendiri maupun orang banyak serta mengusik prinsip keadilan dalam menggunakan
listrik.
Untuk
mencegah agar listrik tidak digunakan dengan cara-cara yang melanggar aturan
sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan bersama, maka tim P2TL
(Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) bekerja sama dengan Polsek Kasihan
mengadakan pemeriksaan dan penertiban pemakaian tenaga listrik PLN yang ada
diwilayah Kasihan, Selasa,
18 November 2014.
Tim ini
melakukan pemeriksaan penggunaan listrik oleh pemakai tenaga listrik
berdasarkan atas hak yang sah (disebut dengan Pelanggan) dan memakai tenaga
listrik tanpa berdasarkan atas hak yang sah (bukan Pelanggan). Pemeriksaan
dimaksudkan untuk lebih memastikan bahwa listrik yang disediakan PLN digunakan
secara tepat dengan prosedur yang benar oleh pemakai tenaga listrik sehingga
diperoleh kepastian penjaminan akan keamanan, keselamatan serta kenyamanan
dalam menggunakan listrik.
Apa saja
yang dianggap sebagai pelanggaran pemakaian tenaga listrik? Dan apa sanksinya?
Perlu
diketahui pelanggan bahwa kWh Meter yang berada ditempat pelanggan adalah milik
PLN yang digunakan untuk membatasi dan mengukur energi listrik
Terdapat 4
(empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
1. Pelanggaran
Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
2. Pelanggaran
Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
3. Pelanggaran
Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan
mempengaruhi pengukuran energi;
4. Pelanggaran
Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Pelanggan
yang melakukan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa :
a. Pemutusan
Sementara;
b.
Pembongkaran Rampung;
c.
Pembayaran Tagihan Susulan;
d.
Pembayaran Biaya P2TL Lainnya.
Sementara
untuk Bukan Pelanggan yang terkena P2TL dikenakan sanksi berupa :
a.
Pembongkaran Rampung;
b.
Pembayaran TS4;
c.
Pembayaran Biaya P2TL lainnya
Bagaimana
mekanisme pemutusan sementara, pembongkaran rampung dan penyambungan kembali?
Pemutusan
Sementara dilaksanakan kepada Pelanggan apabila:
1. pada
waktu pemeriksaan P2TL ditemukan cukup bukti telah terjadi Pelanggaran pada
Pelanggan dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL;
2. pada
waktu pemeriksaan P2TL ditemukan dugaan telah terjadi Pelanggaran dan Pelanggan
tidak memenuhi panggilan PLN sampai habis masa peringatan I;
3. Pelanggan
datang memenuhi panggilan PLN, tetapi Pelanggan mengulur waktu sehingga
rnenghambat proses penyelesaian P2TL; atau
4. Pelanggan
tidak melunasi Tagihan Susulan dan Biaya P2TL lainnya sesuai jangka waktu atau
tahapan yang telah ditetapkan pada SPH.
Pembongkaran
Rampung dilakukan kepada Pelanggan dan Bukan Pelanggan apabila:
1. Pelanggan
yang melakukan Pelanggaran yang tidak memenuhi panggilan PLN sampai dengan
habisnya masa peringatan II;
2. Sampai
dengan 2 (dua) bulan sejak Pemutusan Sementara, Pelanggan belum melunasi
Tagihan Susulan yang telah ditetapkan atau belum melaksanakan pernbayaran
Tagihan Susulan sesuai SPH;
3. Bukan
Pelanggan yang melakukan Sambungan Langsung dan ditindaklanjuti dengan
ditandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL.
Penyambungan
Kembali bagi Pelanggan yang telah dikenakan Pemutusan Sementara dilakukan
paling lama 2 (dua) hari kerja apabila Pelanggan telah membayar Tagihan
Susulan, Biaya: P2TL Lainnya atau telah menandatangani SPH dan telah melunasi
angsuran pertama
Penyambungan
kembali bagi Pelanggan yang telah dikenakan Pembongkaran Rampung diberlakukan
sebagai Pelanggan pasang baru, setelah melunasi Tagihan Susulan serta biaya
P2TL lainnya dan atau telah menandatangani SPH dan telah melunasi angsuran
APP (Alat
Pembatasdan Pengukur) / KWH Meter adalah Milik PLN, Bukan Milik Pelanggan.
Merusak,
Melobangi, Mempengaruhi KWH Meter adalah Pelanggaran dan Dapat Dikenai Tuntutan
Pidana (Denda & Penjara). (Sihumas Kasihan)
Posting Komentar