PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK PLN DIWILAYAH KASIHAN

Rabu, 19 November 20140 komentar



Dalam banyak kasus pemakaian tenaga listrik, tidak jarang ditemukan adanya pelanggaran dengan cara menabrak aturan yang sah. Penggunaan listrik dengan cara mencantol langsung dari jaringan listrik PLN, “ mengotak-atik”  KWH meter dengan maksud menggunakan listrik lebih besar dari daya tersambung, merupakan sedikit contoh penggunaan listrik dengan cara tidak sah.

Masih ada lagi beberapa kejadian di lapangan, dimana pemakai tenaga listrik yang – entah disengaja atau tidak – memakai listrik PLN dengan menabrak prosedur yang seharusnya. Padahal cara-cara penggunaan listrik semacam itu, bukan saja sudah menabrak aturan yang benar tetapi juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang banyak serta mengusik prinsip keadilan dalam menggunakan listrik.

Untuk mencegah agar listrik tidak digunakan dengan cara-cara yang melanggar aturan sekaligus menjamin keselamatan dan kenyamanan bersama, maka tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) bekerja sama dengan Polsek Kasihan mengadakan pemeriksaan dan penertiban pemakaian tenaga listrik PLN yang ada diwilayah Kasihan, Selasa, 18 November 2014.

Tim ini melakukan pemeriksaan penggunaan listrik oleh pemakai tenaga listrik berdasarkan atas hak yang sah (disebut dengan Pelanggan) dan memakai tenaga listrik tanpa berdasarkan atas hak yang sah (bukan Pelanggan). Pemeriksaan dimaksudkan untuk lebih memastikan bahwa listrik yang disediakan PLN digunakan secara tepat dengan prosedur yang benar oleh pemakai tenaga listrik sehingga diperoleh kepastian penjaminan akan keamanan, keselamatan serta kenyamanan dalam menggunakan listrik.

Apa saja yang dianggap sebagai pelanggaran pemakaian tenaga listrik? Dan apa sanksinya?

Perlu diketahui pelanggan bahwa kWh Meter yang berada ditempat pelanggan adalah milik PLN yang digunakan untuk membatasi dan mengukur energi listrik

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
1. Pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
2. Pelanggaran Golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
3. Pelanggaran Golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
4. Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Pelanggan yang melakukan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa :
a. Pemutusan Sementara;
b. Pembongkaran Rampung;
c. Pembayaran Tagihan Susulan;
d. Pembayaran Biaya P2TL Lainnya.

Sementara untuk Bukan Pelanggan yang terkena P2TL dikenakan sanksi berupa :
a. Pembongkaran Rampung;
b. Pembayaran TS4;
c. Pembayaran Biaya P2TL lainnya

Bagaimana mekanisme pemutusan sementara, pembongkaran rampung dan penyambungan kembali?

Pemutusan Sementara dilaksanakan kepada Pelanggan apabila:
1. pada waktu pemeriksaan P2TL ditemukan cukup bukti telah terjadi Pelanggaran pada Pelanggan dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL;
2. pada waktu pemeriksaan P2TL ditemukan dugaan telah terjadi Pelanggaran dan Pelanggan tidak memenuhi panggilan PLN sampai habis masa peringatan I;
3. Pelanggan datang memenuhi panggilan PLN, tetapi Pelanggan mengulur waktu sehingga rnenghambat proses penyelesaian P2TL; atau
4. Pelanggan tidak melunasi Tagihan Susulan dan Biaya P2TL lainnya sesuai jangka waktu atau tahapan yang telah ditetapkan pada SPH.

Pembongkaran Rampung dilakukan kepada Pelanggan dan Bukan Pelanggan apabila:
1. Pelanggan yang melakukan Pelanggaran yang tidak memenuhi panggilan PLN sampai dengan habisnya masa peringatan II;
2. Sampai dengan 2 (dua) bulan sejak Pemutusan Sementara, Pelanggan belum melunasi Tagihan Susulan yang telah ditetapkan atau belum melaksanakan pernbayaran Tagihan Susulan sesuai SPH;
3. Bukan Pelanggan yang melakukan Sambungan Langsung dan ditindaklanjuti dengan ditandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL.

Penyambungan Kembali bagi Pelanggan yang telah dikenakan Pemutusan Sementara dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja apabila Pelanggan telah membayar Tagihan Susulan, Biaya: P2TL Lainnya atau telah menandatangani SPH dan telah melunasi angsuran pertama

Penyambungan kembali bagi Pelanggan yang telah dikenakan Pembongkaran Rampung diberlakukan sebagai Pelanggan pasang baru, setelah melunasi Tagihan Susulan serta biaya P2TL lainnya dan atau telah menandatangani SPH dan telah melunasi angsuran

APP (Alat Pembatasdan Pengukur) / KWH Meter adalah Milik PLN, Bukan Milik Pelanggan.

Merusak, Melobangi, Mempengaruhi KWH Meter adalah Pelanggaran dan Dapat Dikenai Tuntutan Pidana (Denda & Penjara). (Sihumas Kasihan)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger