Rabu, 26 November 2014 dimulai pkl 09.30 wib di aula kec.
Srandakan berlangsung Penyuluhan tentang Penyalahgunaan Napza yang
diselenggarakan oleh Dinas Sosial prov. DIY.
Hadir dari Dinsos Prov. DIY Barid dan Widodo, Narasumber
dari Dit. Narkoba Polda DIY Kompol Rahmad dan AKP Endang dan dari Panti Sosial
Pamardi Putra Yogyakarta Purwoto, Muspika Srandakan, Tokoh masyarakat, agama
dan mantan pengguna napza kurang lebih 25 orang.
Sambutan Bapak Purwoto dari Panti Sosial Parmadi Putra menyampaikan
yang pada intinya untuk memaksimalkan usaha pencegahan penyalahgunaan Napza ini,
Dinsos DIY bekerjasama dengan Psikolog, Polri, LSM, Pekerja sosial, Pendidik
dan Tokoh agama.
Selain itu usaha kami juga akan sia-sia tanpa dukungan
lingkungan keluarga masing-masing. Pecandu napza yang sudah direhabilitasi
tidak akan terjerumus kembali apabila lingkungan keluarga mendukung. Pecandu
harus didekati jangan dijauhi agar tidak semakin terjerumus. Rehalitasi
pengguna sangat penting tetapi masalah yang lebih penting adalah masa pasca
rehabilitasi.
Dalam kesempatanya AKP Endang menyampaikan yang pada
intinya Tugas Polri terkait Napza antara lain preentif, preventif dan represif
berupa pengungkapan jaringan. Sesuai undang-undang hakim mempunyai kewenangan
mengambil keputusan untuk terdakwa narkoba apakah harus menjalani hukuman atau
direhabilitasi. Pelapor kasus narkoba akan mendapatkan jaminan perlindungan
dari Polri dan pelapor tidak akan dijadikan sebagai saksi di pengadilan.
Ketergantungan dapat disembuhkan diawali dari niat para pecandu.
Disampaikanya apabila masyarakat menghendaki sosialisasi
bahaya napza dapat menghubungi Direktorat Narkoba maupun BNN DIY. Selesai
penyampaian materi dari narasumber dilanjutkan dengan giat Tanya-jawab. Pukul
11.30 wib giat penyuluhan berakhir dengan aman. (Sihumas Srandakan)
Posting Komentar