Direktorat
lalu-lintas Polda DIY melaksanakan pelayanan SIM keliling di halaman Maposek Jetis,
Kamis, 18 Desember 2014 jam 09.00 wib.
Kedatangan
petugas pelayanan SIM keliling memang selalu ditunggu dan banyak diminati oleh
warga masyarakat karena praktis dan tidak banyak memakan waktu dari pada harus
datang ke Polres Bantul.
Kali ini
petugas berhasil melayani perpanjangan SIM A maun C sebanyak kurang lebih 200
orang. Namun terpantau warga yang datang memperpanjang SIMnya ada juga yang
datang dari luar kecamatan Jetis.
Kapolsek Jetis
mengatakan, Jadwal SIM keliling ini kami sudah umumkan lewat para Bhabinkantibmas
di desa masing masing bahkan setiap bulanya sudah rutin dipublikasikan lewat
Blog. Humas Polres Bantul (klik disini), kata Kapolsek.
Berdasarkan
PP No. 50 tahun 2010 biaya administrasi untuk perpanjangan masa berlaku SIM,
untuk SIM A sebesarRp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan SIM C Rp.
75.000,- (Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah) belum termasuk Biaya cek kesehatan.
Pelaksanaan
pelayanan SIM keliling di mako Polsek Jetis berjalan dengan aman da lancar.
(Sihumas Jetis)
Posting Komentar