PENGAMANAN SIDANG TUNTUTAN TERDAKWA ERVANI

Kamis, 18 Desember 20140 komentar



Setelah sempat tertunda satu minggu karena Jaksa Penuntut Umum yang menangani sidang dengan terdakwa Ervani belum siap dengan tuntutannya, kini sidang kembali digelar dengan agenda tuntutan Jaksa, Kamis tanggal 18 Desember 2014 mulai jam 12.05 wib. Sidang dipimpin majelis hakim Sulistyo Muh. Dwi Putro, SH  dan Jaksa penuntut umum Supriyadi, SH.

Jaksa Penuntut Umum dalam keterangannya mengatakan bahwa terungkap di pengadilan berdasarkan keterangan para saksi baik saksi Dyah, Melinda maupun keterangan saksi ahli ditemukan beberapa fakta diantaranya ada BB printout dan pesawat HP warna hitam, tanggal 30 Mei 2014 di rumah terdakwa Ervani Emy Handayani menulis ketik dengan Blackberry dengan tulisan “iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil” yang ditulis diakun facebook. Akibat tulisan posting tersebut ada orang yang merasa dihina, dilecehkan, direndahkan, ataupun dijelek-jelekan oleh terdakwa.

Keterangan dari Prof. Dr. I Dewa Putu Wijaya, MA saksi ahli bahasa dan sastra, kritikan tidak semuanya bagus, dari segi bahasa jelas merendahkan martabat oranglain, dan jelas-jelas suatu penghinaan. Jaksa menambahkan, saksi Ayas tidak pernah dimintai ijin terdakwa dalam menulis posting di FB. Opini dan kritikan dapat menjadi penghinaan buat oranglain. Akibat postingan, oranglain merasa dihina, diejek yakni Dyah, Ayas dan Yolanda nama baiknya merasa telah dicemarkan oleh terdakwa. Terdakwa melanggar pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 UU ITE, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pidana.

Pertimbangan Jaksa yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf kepada korban dan sudah dimaafkan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada terdakwa yang telah mencemarkan nama baik orang dengan tuntutan 5 bulan penjara dengan 10 bulan percobaan, denda 1 juta rupiah serta membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 29 Desember 2014 dengan agenda pledoi dari penasehat huklum terdakwa. Usai persidangan, terdakwa merasa sedih atas tuntutan jaksa, dan penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi agar terdakwa dibebaskan murni.

Dalam sidang tersebut mendapatkan pengamanan dari anggota Polsek Bantul dan Sabhara Polres Bantul yang dipimpin Kanit Provos Polsek Bantul Ipda Sujarwo. (Sihumas Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger