Setelah
sempat tertunda satu minggu karena Jaksa Penuntut Umum yang menangani sidang
dengan terdakwa Ervani belum siap dengan tuntutannya, kini sidang kembali
digelar dengan agenda tuntutan Jaksa, Kamis tanggal 18 Desember 2014 mulai jam
12.05 wib. Sidang dipimpin majelis hakim Sulistyo Muh. Dwi Putro, SH dan Jaksa penuntut umum Supriyadi, SH.
Jaksa
Penuntut Umum dalam keterangannya mengatakan bahwa terungkap di pengadilan
berdasarkan keterangan para saksi baik saksi Dyah, Melinda maupun keterangan
saksi ahli ditemukan beberapa fakta diantaranya ada BB printout dan pesawat HP
warna hitam, tanggal 30 Mei 2014 di rumah terdakwa Ervani Emy Handayani menulis
ketik dengan Blackberry dengan tulisan “iya sih pak Har baik, yang nggak baik
itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan
pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak
kecil” yang ditulis diakun facebook. Akibat tulisan posting tersebut ada orang
yang merasa dihina, dilecehkan, direndahkan, ataupun dijelek-jelekan oleh
terdakwa.
Keterangan
dari Prof. Dr. I Dewa Putu Wijaya, MA saksi ahli bahasa dan sastra, kritikan
tidak semuanya bagus, dari segi bahasa jelas merendahkan martabat oranglain,
dan jelas-jelas suatu penghinaan. Jaksa menambahkan, saksi Ayas tidak pernah
dimintai ijin terdakwa dalam menulis posting di FB. Opini dan kritikan dapat
menjadi penghinaan buat oranglain. Akibat postingan, oranglain merasa dihina,
diejek yakni Dyah, Ayas dan Yolanda nama baiknya merasa telah dicemarkan oleh
terdakwa. Terdakwa melanggar pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 UU ITE, pasal 310
KUHP, pasal 311 KUHP, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pidana.
Pertimbangan
Jaksa yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf kepada korban dan
sudah dimaafkan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Berdasarkan
pertimbangan tersebut Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada terdakwa
yang telah mencemarkan nama baik orang dengan tuntutan 5 bulan penjara dengan
10 bulan percobaan, denda 1 juta rupiah serta membayar biaya perkara sebesar 5
ribu rupiah.
Atas
tuntutan tersebut, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat
hukum untuk menyampaikan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 29
Desember 2014 dengan agenda pledoi dari penasehat huklum terdakwa. Usai persidangan,
terdakwa merasa sedih atas tuntutan jaksa, dan penasehat hukumnya akan
mengajukan pledoi agar terdakwa dibebaskan murni.
Dalam sidang
tersebut mendapatkan pengamanan dari anggota Polsek Bantul dan Sabhara Polres
Bantul yang dipimpin Kanit Provos Polsek Bantul Ipda Sujarwo. (Sihumas Bantul)
Posting Komentar