Bertempat di
balai desa Sendangsari Kec. Pajangan telah dilaksanakan Musrenbang tingkat
desa, Jumat 16 Januari 2015 jam 14.30 Wib.
Acara
dihadiri oleh Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Ibu Endang Yuniati, Amd dari
Kantor PMD Kab. Bantul, Kantor Sumber Daya Air Kab. Bantul, Sekcam Pajangan Bambang Yuliono, SE, Kapolsek Pajangan AKP
Riwanta, Danramil Pajangan Kapten Suyadi, Kepala KUA Pajangan Asrori, SHI,
Kasiekbang Kec. Pajangan Bpk. Budi Suryono, S.Sos, Lurah Sendangsari Muh. Irwan
Susanto, ST, Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aipda Tetepana, Babinsa Kormail
Pajangan, Ketua BPD Desa Sendangsari Ir. Djoko Sri Hardjito, Ketua LPMD Desa
Sendangsari Bpk. Miskidjo, S.IP, para Kepala Dukuh se Desa Sendangsari, Pamong
Desa Sendnagsari, Karang Taruna Desa Sendangsari Seto Jala Nidhi Timur (Sejati)
dan Ketua TP PKK Desa Sendangsari Ibu Suprihatin, S.E berserta Pokja-Pokjanya ,
peserta Musrenbangdes Desa Sendangsari sejumlah ± 100 orang.
Acara diawali
dengan penyampian paparan situasi dan kondisi Desa Sendangsari oleh Lurah desa Sendangsari
dilanjutkan sambutan Camat Pajangan. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan
bahwa kegiatan ini adalah untuk merencanakan pembangunan Desa sendangsari ke
depan. Dengan perencanaan yang baik 60% - 70% pembangunan itu akan berhasil.
Kegiatan pra Musrenbang sangat perlu untuk dilaksanakan dalam menyusun
perencanaan pembangunan ke depan dan dalam menghadapi Musrenbang ini tentunya
melibatkan peran dari para Kepala Dukuh, PKK, LPMD, BPD dan unsur terkait
lainnya sehingga semua pihak bisa mencermati dan memberikan usulan perencanaan
pembangunan Desa ke depan.
Ibu Camat
menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini kedepan harus diangarkan dan dimasukkan
dalam perencanaan. Desa Triwidadi, Desa
Guwosari dan Desa Sendangsari sudah terbiasa melakukan pembangunan dengan
mengadakan perencanaan-perencanaan terlebih dahulu, terbiasa dengan pola-pola
program PNPM Mpd dan MP3KI seperti pada pelaksanaan Musrenbang saat ini,
sehingga ketika ada perubahan peraturan perundang-undangan Bapak Ibu sekalian
sudah siap.
Terkait
dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan ditindak lanjuti
dengan PP 43 Tahun 2014, banyak sekali perubahan yang semuanya berkaitan dengan
kinerja kita semua, dan saat ini baik pusat maupun daerah sedang merumuskan
kebijakan, termasuk didalamnya Permendagrinya belum keluar. Kita sedang
mencermati Rancangan Perda yang nantinya mengatur kita semua, termasuk
didalamnya kewenangan dari Bupati yang dialihkan ke Camat.
Bupati dan
Sekda sudah memberitahu para Camat, nantinya kinerja Camat mendapat tambahan
selain tupoksi yang sudah ada, ada 18 Kewenangan yang akan dibebankan ke Camat,
seperti urusan Desa sampai ke Kabupaten nantinya cukup di Camat mengangkat dan
memberhentikan Pamong Desa cukup Camat.
Administrasi
Desa nantinya Camat akan menjadi evaluator, mulai dari RPJMDES, APBDES, RKPDes
sampai anggaran murni dan anggaran perubahan. Kedepan kita bisa melaksanakan
kegiatan apabila kegiatan tersebut sudah dimasukkan ke RPJMDES oleh Lurah terpilih,
pembangunan Desa mengacu pada RPJMDES.
Dalam rangka
menyusun peraturan-peraturan Desa harus difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan
dan bukan Kabupaten lagi. Kita tetap bekerja semaksimal mungkin dalam
mengantisipasi hal tersebut meskipun kita mengalami kendala SDM yang tidak
ditambah, sarana prasarana dan anggaran. Yang utama Ia mengajak untuk mengawali
semuanya dengan disiplin tidak hanya disiplin waktu saja, banyak mempelajari
aturan sehingga tidak ada penyimpangan dan berkomunikasi dengan pihak Kecamatan
apabila mengalami kendala. Terakhir
disampaikan agar pak Lurah dan Pak Dukuh harus menguasai wilayah dan
permasalahannya.
Ibu Endang
dari Kantor PMD Kab. Bantul pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa
Musrenbangdes adalah forum Musyawarah tahunan yang dibagi dalam pemangku
kepentingan, dengan menyepakati rencana-rencana kegiatan pembangunan tahunan
dengan mempehatikan RPJMDES.
Sedangkan
tujuan Musrenbang ini adalah menampung dan menempatkan kegiatan prioritas yang
didasarkan kebutuhan dari masyarakat, prioritas ini didasarkan kebutuhan dan
bukan kepentingan apapun, yang kedua memantapkan kegiatan prioritas dengan
dibiayai oleh ADD Desa tersebut dan yang ketiga menetapkan kegiatan prioritas
tersebut akan dibahas dalam Musrenbang tingkat Kecamatan dengan pembiayaan dari
APBD Kabupaten maupun Provinsi.
Kegiatan ini
dilakukan dengan mengevaluasi program yang sudah dilaksanakan pada tahun 2014,
yang kedua memantapkan program atau rencana yang kemarin dibahas pada tahun
2014 untuk tahun 2015, yang ketiga merencanakan dan memantapkan rencana program
tahun 2016.
Dengan
disyahkannya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan ditindak
lanjuti dengan PP 43 Tahun 2014 itu harus tetap dilaksanakan oleh Desa.
Perubahan paradigma yang selama ini terpusat Desa sebagai obyeknya nantinya
Desa diharapkan mempunyai kemandirian, Desa menjadi Subjeknya.
Dalam Pasal
79 ayat 9 RPJMDES adalah satu-satunya dokumen yang digunakan dalam perencanaan
pembangunan. Peraturan tersebut juga mengamanatkan satu Desa satu perencanaan,
satu Desa satu anggaran hal ini harus kita taati bersama.
Dengan
peraturan tersebut Desa harus mempersiapkan SDM yang benar-benar handal. Kantor
PMD mempunyai beberapa program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,
syaratnya dengan mengajukan proposal. Aset PNPM untuk diinventarisasi dan Desa
tetap bertanggungjawab dan membuat laporan ke Kantor PMD, PNPM untuk saat ini
masih belum ada kepastian untuk kelanjutannya.
Diakhir
sambutannya disampaikan, teknis Musrenbang ini masih sama dengan Musrenbang
tahun kemaren dengan membentuk 4 Komisi. Acara kemudian dilanjutkan dengan
acara Musrenbangdes Desa Sendangsari.
Hingga
selesainya kegiatan Musrenbangdes Desa Sendangsari berakhir dalam situasi aman
kondusif. (Sihumas Pajangan).
Posting Komentar