MUSREMBANG 2015 DESA SENGANGSARI PAJANGAN

Sabtu, 17 Januari 20150 komentar



Bertempat di balai desa Sendangsari Kec. Pajangan telah dilaksanakan Musrenbang tingkat desa, Jumat 16 Januari 2015 jam 14.30 Wib.

Acara dihadiri oleh Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Ibu Endang Yuniati, Amd dari Kantor PMD Kab. Bantul, Kantor Sumber Daya Air Kab. Bantul, Sekcam Pajangan Bambang Yuliono, SE, Kapolsek Pajangan AKP Riwanta, Danramil Pajangan Kapten Suyadi, Kepala KUA Pajangan Asrori, SHI, Kasiekbang Kec. Pajangan Bpk. Budi Suryono, S.Sos, Lurah Sendangsari Muh. Irwan Susanto, ST, Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aipda Tetepana, Babinsa Kormail Pajangan, Ketua BPD Desa Sendangsari Ir. Djoko Sri Hardjito, Ketua LPMD Desa Sendangsari Bpk. Miskidjo, S.IP, para Kepala Dukuh se Desa Sendangsari, Pamong Desa Sendnagsari, Karang Taruna Desa Sendangsari Seto Jala Nidhi Timur (Sejati) dan Ketua TP PKK Desa Sendangsari Ibu Suprihatin, S.E berserta Pokja-Pokjanya , peserta Musrenbangdes Desa Sendangsari sejumlah ± 100 orang.

Acara diawali dengan penyampian paparan situasi dan kondisi Desa Sendangsari oleh Lurah desa Sendangsari dilanjutkan sambutan Camat Pajangan. Dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk merencanakan pembangunan Desa sendangsari ke depan. Dengan perencanaan yang baik 60% - 70% pembangunan itu akan berhasil. Kegiatan pra Musrenbang sangat perlu untuk dilaksanakan dalam menyusun perencanaan pembangunan ke depan dan dalam menghadapi Musrenbang ini tentunya melibatkan peran dari para Kepala Dukuh, PKK, LPMD, BPD dan unsur terkait lainnya sehingga semua pihak bisa mencermati dan memberikan usulan perencanaan pembangunan Desa ke depan.

Ibu Camat menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini kedepan harus diangarkan dan dimasukkan dalam perencanaan.  Desa Triwidadi, Desa Guwosari dan Desa Sendangsari sudah terbiasa melakukan pembangunan dengan mengadakan perencanaan-perencanaan terlebih dahulu, terbiasa dengan pola-pola program PNPM Mpd dan MP3KI seperti pada pelaksanaan Musrenbang saat ini, sehingga ketika ada perubahan peraturan perundang-undangan Bapak Ibu sekalian sudah siap.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan ditindak lanjuti dengan PP 43 Tahun 2014, banyak sekali perubahan yang semuanya berkaitan dengan kinerja kita semua, dan saat ini baik pusat maupun daerah sedang merumuskan kebijakan, termasuk didalamnya Permendagrinya belum keluar. Kita sedang mencermati Rancangan Perda yang nantinya mengatur kita semua, termasuk didalamnya kewenangan dari Bupati yang dialihkan ke Camat.

Bupati dan Sekda sudah memberitahu para Camat, nantinya kinerja Camat mendapat tambahan selain tupoksi yang sudah ada, ada 18 Kewenangan yang akan dibebankan ke Camat, seperti urusan Desa sampai ke Kabupaten nantinya cukup di Camat mengangkat dan memberhentikan Pamong Desa cukup Camat.

Administrasi Desa nantinya Camat akan menjadi evaluator, mulai dari RPJMDES, APBDES, RKPDes sampai anggaran murni dan anggaran perubahan. Kedepan kita bisa melaksanakan kegiatan apabila kegiatan tersebut sudah dimasukkan ke RPJMDES oleh Lurah terpilih, pembangunan Desa mengacu pada RPJMDES.

Dalam rangka menyusun peraturan-peraturan Desa harus difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan dan bukan Kabupaten lagi. Kita tetap bekerja semaksimal mungkin dalam mengantisipasi hal tersebut meskipun kita mengalami kendala SDM yang tidak ditambah, sarana prasarana dan anggaran. Yang utama Ia mengajak untuk mengawali semuanya dengan disiplin tidak hanya disiplin waktu saja, banyak mempelajari aturan sehingga tidak ada penyimpangan dan berkomunikasi dengan pihak Kecamatan apabila mengalami kendala.  Terakhir disampaikan agar pak Lurah dan Pak Dukuh harus menguasai wilayah dan permasalahannya.

Ibu Endang dari Kantor PMD Kab. Bantul pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Musrenbangdes adalah forum Musyawarah tahunan yang dibagi dalam pemangku kepentingan, dengan menyepakati rencana-rencana kegiatan pembangunan tahunan dengan mempehatikan RPJMDES.

Sedangkan tujuan Musrenbang ini adalah menampung dan menempatkan kegiatan prioritas yang didasarkan kebutuhan dari masyarakat, prioritas ini didasarkan kebutuhan dan bukan kepentingan apapun, yang kedua memantapkan kegiatan prioritas dengan dibiayai oleh ADD Desa tersebut dan yang ketiga menetapkan kegiatan prioritas tersebut akan dibahas dalam Musrenbang tingkat Kecamatan dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten maupun Provinsi.

Kegiatan ini dilakukan dengan mengevaluasi program yang sudah dilaksanakan pada tahun 2014, yang kedua memantapkan program atau rencana yang kemarin dibahas pada tahun 2014 untuk tahun 2015, yang ketiga merencanakan dan memantapkan rencana program tahun 2016.

Dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan ditindak lanjuti dengan PP 43 Tahun 2014 itu harus tetap dilaksanakan oleh Desa. Perubahan paradigma yang selama ini terpusat Desa sebagai obyeknya nantinya Desa diharapkan mempunyai kemandirian, Desa menjadi Subjeknya.

Dalam Pasal 79 ayat 9 RPJMDES adalah satu-satunya dokumen yang digunakan dalam perencanaan pembangunan. Peraturan tersebut juga mengamanatkan satu Desa satu perencanaan, satu Desa satu anggaran hal ini harus kita taati bersama.

Dengan peraturan tersebut Desa harus mempersiapkan SDM yang benar-benar handal. Kantor PMD mempunyai beberapa program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, syaratnya dengan mengajukan proposal. Aset PNPM untuk diinventarisasi dan Desa tetap bertanggungjawab dan membuat laporan ke Kantor PMD, PNPM untuk saat ini masih belum ada kepastian untuk kelanjutannya.

Diakhir sambutannya disampaikan, teknis Musrenbang ini masih sama dengan Musrenbang tahun kemaren dengan membentuk 4 Komisi. Acara kemudian dilanjutkan dengan acara Musrenbangdes Desa Sendangsari.

Hingga selesainya kegiatan Musrenbangdes Desa Sendangsari berakhir dalam situasi aman kondusif. (Sihumas Pajangan).

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger