BW (17
tahun) dan IS (17 tahun) keduanya pelajar disebuah SMA Swasta yang ada di kecamatan
Kasihan diamankan di Polsek Bambanglipuro karena merampas sebuah HP di jalan
Samas km 16 tepatnya dusun Ngepreh Rt 06 Kaligondang, desa Sumbermulyo Kec
Bambanglipuro Bantul, Rabu, 14 Januari 2015 jam 17.00 wib.
Adapun
korban adalah Febriyanto Aji Nugroho (17 tahun) pelajar, alamat dusun Bracan Rt
04 Tirtomulyo Kretek Bantul. Karena kejadian tersebut korban kehilangan sebuah
HP android merk Lenovo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Bambanglipuro untuk ditindak lanjuti.
Kejadian berawal
saat korban berpergian mengendarai sepeda motor setibanya di TKP diberhentikan
oleh kedua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat No Pol :
AB -3084-OE. Setelah berhenti kedua tersangka pura-pura menanyakan letak rumah
sakit Srandakan, kemudian IS meminjam Hp milik korban untuk menelpon temannya yang
sedang opname di rumah sakit tersebut.
Sedangkan BW
mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan membuangnya ke seberang
jalan kemudian memberitahukan kepada korban bahwa kunci sepeda motornya tidak ada
kontaknya. Ketika korban mencari kunci kontak tersebut kedua tersangka kabur
dengan membawa HP milik Korban.
Namun ketika
kedua tersangka mau kabur, korban sempat meraih tas punggung milik BW namun
keduanya berhasil kabur. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Bambanglipuro dan menyerahkan tas yang berhasil diraihnya.
Didalam tas
tersebut petugas menemukan sebuah buku bertuliskan identitas tersangka BW yang
merupakan seorang pelajar di sebuah SMA swasta yang ada di kecamatan Kasihan. Dengan
berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan di
salah satu SMA Swasta di Kec Kasihan Bantul. Usaha petugas menemukan hasil ternyata
identitas yang ada di tas tersebut benar merupakan milik salah satu siswa yang
ada di sekolah tersebut bernama BW kelas XI-IPS.
Didepan petugas
BW mengakui perbuatanya dan perampasan tersebut dilakukan bersama IS teman satu
sekolahanya.
Menurut
Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Yan
Indah S.Sos menjelaskan, saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek
Bambanglipuro beserta barang buktinya berupa Sebuah HP Android Lenovo A.319, Sepeda
motor Honda Beat No Pol : AB -3084-OE , Satu tas punggung hitam merk Swissger
berisi 4 buah buku bertuliskan identitas atas nama BW klas XI-IPS. Terhadap
kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12
tahun penjara, demikian penjelasan Ipda Yan Indah S.Sos. (Sihumas
Bambanglipuro)
Posting Komentar