Bagi anda yang
ingin membuat BPKB Duplikat berikut syaratnya :
1. Pelayanan
Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Laporan
Polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu
Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan
Akte pendirian dan surat keterangan domisili (Untuk Badan Hukum)
D. Surat
Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan/Badan hukum)
E. Surat
Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
F. Bukti
penyiaran di 2 (dua) media massa
G. Surat
keterangan dari Reserse (Reskrim)
H. Surat
keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik
kendaraan Hadir (tingkat Polda)
J. Foto Copy
STNK
K. Pemilik
diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
2. Pelayanan
BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ BPKB Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus
dilengkapi :
A. Kartu
Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
B. Salinan
Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
C. Surat
Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
D. F.C STNK
E. BPKB yang
sudah Rusak/ halaman habis
F. BA
Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian.
3. Pelayanan
Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Laporan
Polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu
Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan
Akte pendirian dan surat ket domisili (Untuk Badan Hukum)
D. Surat
Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan)
E. Surat
Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
F. Bukti
penyiaran di 1 (satu) media massa
G. Reskrim
H. Surat
keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik
kendaraan Hadir (Tingkat Polda)
J. Foto Copy
STNK
K. Pemilik
diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP
+ komentar + 1 komentar
Posting Komentar