Mengenai
slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol:
SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko
Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna
merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan
Negeri.
2 . Warna
biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui
Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna
kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna
putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna
hijau : Arsip Pengadilan
Jika
Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi
mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip
tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
- Tidak
memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan:
Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk
membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah
ditentukan.
Hal ini
berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda
untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di
Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan
penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri
dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan
blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan
dilaporkan ke Propam Polda DIY / Polres Bantul apabila ada Petugas dilapangan
tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.
Posting Komentar