Kecelakaan
Lalu lintas yang diakibatkankan kerusakan infrastruktur, seperti jalan rusak
dapat mengakibatkan instansi terkait DPU (Dinas Pekerjaan umum) dituntut dan
dihukum. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal tersebut. Pasal 273 mengatur
tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang
diakibatkan oleh jalan rusak.
Pasal 273
(1) Setiap
penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang
rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan
Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan
atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).
(2) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah).
(4)
Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak
dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Hukum yang
diterapkan semakin tegas agar masyarakat tertib dan demi keselamatan semua
pengguna jalan serta kelancaran berlalu lintas.
Posting Komentar