Satuan Res Narkoba
Polres Bantul berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai
psikotropika, Selasa, 3 Maret 2015. Kedua tersangka tersebut adalah ETS alias Gebol (laki-laki 24 tahun)
warga Dusun Plembengan RT 003, Desa Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dan DK
alias Garong, (laki-laki 20 tahun) warga Dusun Ponggok RT 01 Desa
Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul .
Keduanya
ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Sat Narkoba Polres Bantul di rumah
masing-masing. Pada penangkapan tersangka ETS petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg
Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1 Alprazolam 1 mg, 8
butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 14
butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan
Merlopam 2 Lorazepam 2 mg, dan 26 butir pil dalam kemasan warna biru
bertuliskan Tramodol 50 mg.
Sedangkan dari
tangan tersangka DK, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 tablet
Riklona 2 Clonazepam 2 mg dalam plastik klip bening, 9 tablet Merlopam 2
Lorazepam 2 mg dalam plastik klip bening, 6 tablet Calmlet 1 mg Alprazolam
dalam plastik klip bening, 4 tablet Calmlet 1 mg Alprazolam dalam palastik klip
bening dan 13 butir pil warna putih bertuliskan PRD dalam plastik klip bening.
Menurut
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Heri Maryanta, SH, penangkapan kedua tersangka
berawal dari informasi tentang adanya peredaran psikotropika di wilayah
Bambanglipuro dan Sanden. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung
perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, setelah berhasil
mengidentifikasi para pelaku, kami segera melakukan penangkapan,” ungkap Kasat
Narkoba.
Tidak mau
buruannya lepas, Selasa malam, 3 Maret 2015 pukul 22.00 Wib petugas melakukan
penyergapan terhadap ETS di rumahnya. Sedangkan DK berhasil diringkus petugas dirumahnya
juga satu jam setelahnya.
Kasat
Narkoba menambahkan, dugaan sementara ETS selain sebagai pemakai, juga
disinyalir berperan sebagai pengedar barang haram tersebut di wilayah
Bambanglipuro dan sekitarnya. Dengan modus yang dilakukan adalah dengan
membidik kalangan anak muda. Sedangkan
untuk tersangka DK kemungkinan masih sebatas sebagai pengguna.
Dari mulut
tersangka ETS didapat keterangan bahwa dirinya sudah dua tahun terakhir ini
menjalankan bisnisnya itu. Dan dalam kurun waktu dua tahun tersebut, tersangka
selalu berusaha mendapat resep dokter sehingga ketika membeli obat-obatan
tersebut di apotek langsung dilayani.
Agar aksinya
tersebut tidak dicurigai, tersangka ETS selalu bergonta-ganti dokter. Dan
dengan siasat ini, tersangka mendapatkan resep obat yang tidak sejenis namun
bisa bermacam-macam. ETS juga mengaku, awalnya obat-obatan tersebut sekadar
untuk dikonsumsi sendiri sebagai obat penenang,
akan tetapi seiring berjalannya waktu, karena dapat mendatangkan rupiah
ETS-pun tergiur untuk mengedarkan barang haram tersebut kepada pemuda di
wilayah Bambanglipuro dan Sanden.
Kini
petualangan ETS dan DK harus berakhir di sel tahanan Polres Bantul. Keduanya dijerat
dengan Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.
“Hingga kini
petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lainnya,”
tutup Kasat Narkoba. (Bag Humas Res Bantul)
Posting Komentar