Senin, 11
Mei 2015 pukul 16.00 wib dalam rangka operasi Pekat, Unit Reskrim Polsek Sewon
yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sewon Ipda Sutrisno berhasil
mengamankan 40 botol miras jenis arak di sebuah warung milik SM warga Ngoto, Bangunharjo,
Sewon, Bantul. Arak ini dikemas dalam botol minuman air mineral ukuran 600 ml yang
siap dijual.
Kepada anggota
Sihumas Polsek Sewon, tersangka SM mengaku belum lama menjual minuman keras
jenis arak ini. Menurut pengakuanya, setiap botol miras dirinya untung Rp Rp.15.000.00.
Panit I Unit
Reskrim Polsek Sewon Ipda Sutrisno menjelaskan, tersangka SM akan dikenakan
pasal 34 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 02 tahun 2012 tanggal 25
Januari 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan
Penjual Minuman Beralkohol dalam wilayah Kabupaten Bantul.
Dijelaskan
lebih lanjut Operasi pekat ini sudah mulai kita gelar sejak tanggal 11 sampai
dengan 20 April 2015 dengan tujuan untuk memberantas pekat termasuk menekan
peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sewon sehingga tercipta kamtibmas yang
kondusif.
Saat ini
Barang bukti disimpan di gudang barang bukti Polsek Sewon dan menetapkan SM sebagai tersangka
Tipiring yang kemudian setelah berkasnya lengkap akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Bantul. (Sihumas
Sek Sewon)
Posting Komentar