Opsnal
Reskrim Polsek Kasihan Bantul membekuk dua tersangka pencurian burung
serta satu tersangka jambret di tiga
tempat berbeda, Rabu, 12 Agustus 2015 malam.
Ep (18 th) disergap di rumahnya di Tegal Senggotan Tirtonirmolo Kasihan
Bantul, So alias Teplo (24 th) dibekuk petugas di Kweni Panggungharjo Sewon
Bantul. Sementara Nc (19 th), tersangka jambret diringkus di rumahnya Dusun
Tegal Senggotan Kasihan Bantul. Dari tangan tersangka petugas menyita dua ekor
burung, dua sepeda motor, tas serta sejumlah handphone. Kini kasus tersebut
dalam pengembangan penyidik Reskrim Polsek Kasihan Bantul.
Kapolsek
Kasihan Kompol Suwandi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Endro
Prasetyandoko SH, mengatakan,
terbongkarnya aksi kawanan
penjahat bermula saat Opsnal Polsek Kasihan meringkus dua tersangka pencurian
burung di rumah Alfiansyah (39 th) yang berada Jeblok Kasihan Bantul. Setelah
mendapat laporan adanya tindak pencurian burung. Petugas bertindak cepat dengan memintai
keterangan beberapa saksi. Tidak hanya itu, petugas juga memeriksa rekaman
closed circuit television (CCTV) di rumah korban. Berbekal rekaman tersebut,
petugas menemukan titik otak pencurian burung itu. "Tersangka Ep terekam
CCTV dan langsung diburu, selang beberapa hari berhasil dibekuk," jelas
Kapolsek.
Dengan bekal
itu, perburuan terus dilakukan, hari itu juga tersangka So langsung disergap
petugas di rumahnya. Sementara barang buktinya ditemukan di sebuah rumah di
wilayah Kasihan Bantul. Suwandi mengungkapkan, dalam perjalanannya ketika
diperiksa penyidik. Tersangka Ep juga menyebut nama Nc sebagai dalang kasus
penjambretan dengan korban Oktri Miyanti
(27) warga Mrisi Tirtonirmolo Kasihan Bantul.
Dalam kejadian akhir Juli itu, korban mengalami luka berat. Oktri
mengalami patah bahu kanan, kaki patah serta syaraf pipi kiri putus.
Berbekal
pengakuan Ep, dipimpin AKP Endro Prasetyandoko petugas bergerak cepat dan
berhasil meringkus Nc, di Tegal Senggotan Kasihan Bantul. Setelah dilakukan
pemeriksaan, tersangka Nc mengakui penjambretan dilakukan bersama Ep. Sementara
Endro Prasetyandoko menambahkan, tersangka Ep dan So merupakan residivis
berbagai kasus kejahatan. Khusus So sudah lima kali masuk penjara dalam kurun
waktu 2010-2015. Sementara tersangka So
mengakui, sudah lima kali masuk penjara dalam kasus, pencurian laptop, burung,
pembawa senjata tajam. So mengatakan,
terpaksa mencuri karena terbentur kebutuhan. "Saya memang baru keluar
penjara dua minggu ini, tetapi saya sudah tidak bisa berfikir lagi, yang
penting dapat uang dengan cepat," ujarnya. (Sihumas Sek Kasihan)
Posting Komentar