Anggota gabungan Polsek dan Pol PP kecamatan Banguntapan melaksanakan razia pekat di wilayah Banguntapan,
Jumat, 18 September 2015 pukul 13 Wib.
Anggota gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek
Banguntapan Kompol Suharno, SH ini menyisir
tempat tempat yang dicurigai dijadikan sarang pekat seperti Panti Pijat,
Salon, Kos kosan dan hotel yang ada di wilayah Banguntapan.
Adapun hasil giat razia tersebut petugas berhasil
mengamankan 4 pasangan mesum dari Hotel Agung jalan Gedong Kuning yaitu AR
(laki, 33 tahun) warga Kadipaten Kidul,
Kraton, Yogyakarta, NH (perempuan, 27 tahun) warga Tukangan, Tegal Panggung,
Darurejan, Yogyakarta, AS (laki, 22 tahun) alamat Jl. Gedongkuning No. 19, Yogyakarta,
EW (perempuan, 22 tahun) warga Sondriyan, Majasem, Kendal, PA (laki, 27 tahun)
warga Sambisari, Pirwomartani, Kalasan, DR (perempuan, 27 tahun) warga Saragan,
Banyurojo, Mertoyudan, Magelang, Muji Raharjo (laki, 37 tahun) warga Tambakbayan,
Catur tunggal, Depok, Sleman dan AS (perempuan, 50 tahun) warga Meteseh selatan,
Magelang.
Sedangkan yang diamankan dari Hotel Krasan (Singosaren) sebanyak
3 pasangan mesum yaitu UT (laki, 33 tahun) warga Cempoko, Sumbermulyo, Bambang
Lipuro, IT (perempuan, 33 tahun) warga Tegalyoso, Sitimulyo, Piyungan, SW (laki,
41tahun) warga Ngabean, Triharjo, Pandak, Bantul, ST (perempuan, 37 tahun)
warga Kalilo, Telogo guwo, Kaligesing, purworejo, SAW (perempuan, 26 tahun)
warga Dhuku, Jambidan dan PR (perempuan, 27 tahun) warga Demangan, Maguwoharjo,
Depok, Sleman.
Saat ini ketuju pasangan tersebut diamankan di Mapolsek Banguntapan
guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Banguntapan meminta masyarakat yang mengetahui
tempat tempat untuk praktik Pekat melaporkan ke Polisi agar polisi bisa segera
menindaknya, pinta Kapolsek Banguntapan. (Sihumas Polsek Banguntapan)
Posting Komentar