Berdasarkan rujukan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi
/ Pornoaksi dan Juklak Kapolri tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan
masyarakat Nomor : Juklak /02/XII/ 1995 tanggal 29 desember 1995 serta laporan
keluhan masyarakat kepada polisi.
Maka Kapolsek Bantul Kompol Fajar Pamuji, SH menghimbau
kepada masyarakat apabila mengadakan kegiatan keramaian orgen tunggal, Orkes
melayu dan pentas hiburan lainya agar memperhatikan nilai nilai kesopanan /
kesusilaan, sehingga tidak merusak moral generasi muda penerus bangsa. Dan dalam
hal ini Kapolsek juga akan lebih selektif menggunakan kewenanganya dalam
memberikan izin keramaian di wilayah hukum Polsek Bantul.
Kepada pemimpin orkes melayu, orgen tunggal dan biduan wanita
juga diimbau untuk tidak mengenakan pakaian minim ketika tampil di depan penonton
dalam setiap acara pentas hiburan masyarakat. Karena Wanita dengan
pakaian yang minim, bisa memancing kejahatan. Seperti kasus pemerkosaan,
pelecehan seksual dan lain lainya.
Diminta kerjasamanya kepada Para Pemimpin, Aparat
keamanan, aparat pemerintah, para Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat agar
membantu sepenuhnya pelaksanaan himbauan ini dalam bentuk partisipasi aktif ikut
mengawasi kegiatan hiburan masyarakat.
Himbauan ini juga telah disampaikan langsung oleh Panit
Reskrim dan Panit Binmas kepada para pemilik usaha hiburan Orkes melayu / Orgen
tunggal di wilayah Bantul dengan mendatangi kerumah mereka. Agar mereka juga dapat mengerem
artis artisnya untuk berpakaian yang sopan sesuai harapan masyarakat Bantul.
(Sihumas Polsek Bantul)
Posting Komentar