HIMBAUAN JANGAN BERPAKAIAN MINIM DALAM PENTAS HIBURAN

Sabtu, 19 September 20150 komentar




Berdasarkan rujukan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi / Pornoaksi dan Juklak Kapolri tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat Nomor : Juklak /02/XII/ 1995 tanggal 29 desember 1995 serta laporan keluhan masyarakat kepada polisi.

Maka Kapolsek Bantul Kompol Fajar Pamuji, SH menghimbau kepada masyarakat apabila mengadakan kegiatan keramaian orgen tunggal, Orkes melayu dan pentas hiburan lainya agar memperhatikan nilai nilai kesopanan / kesusilaan, sehingga tidak merusak moral generasi muda penerus bangsa. Dan dalam hal ini Kapolsek juga akan lebih selektif menggunakan kewenanganya dalam memberikan izin keramaian di wilayah hukum Polsek Bantul.

Kepada pemimpin orkes melayu, orgen tunggal dan biduan wanita juga diimbau untuk tidak mengenakan pakaian minim ketika tampil di depan penonton dalam setiap acara pentas hiburan masyarakat. Karena Wanita dengan pakaian yang minim, bisa memancing kejahatan. Seperti kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan lain lainya.

Diminta kerjasamanya kepada Para Pemimpin, Aparat keamanan, aparat pemerintah, para Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat agar membantu sepenuhnya pelaksanaan himbauan ini dalam bentuk partisipasi aktif ikut mengawasi kegiatan hiburan masyarakat.

Himbauan ini juga telah disampaikan langsung oleh Panit Reskrim dan Panit Binmas kepada para pemilik usaha hiburan Orkes melayu / Orgen tunggal di wilayah Bantul dengan mendatangi kerumah mereka. Agar mereka juga dapat mengerem artis artisnya untuk berpakaian yang sopan sesuai harapan masyarakat Bantul. (Sihumas Polsek Bantul)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger