HIMBAUAN KAMTIBMAS

Kamis, 17 September 20150 komentar




Berikut adalah beberapa himbauan khusus dalam upaya mencegah dan menghindari kejahatan curanmor. Himbauan ini selain dapat digunakan sebagai upaya preventif agar terhindar sebagai korban kejahatan curanmor, juga akan membantu pihak penyidik POLRI dalam menangani dan mengungkap setiap kasus kejahatan curanmor yang terjadi.

Himbauan tersebut antara lain :

1.  Hindari menyimpan barang-barang berharga atau surat dokumen kendaraan bermotor Anda dalam kompartemen atau bagasi kendaraan, misal ; Handphone, Dompet, Perhiasan, Uang Tunai, atau STNK, BPKB, dan SIM.

2. Biasakan memiliki copy atau salinan dari surat-surat kendaraan Anda
tersebut. Hal ini akan membantu mempermudah proses identifikasi
penyidikan awal atas laporan kehilangan kendaraan atau pada saat Anda
kehilangan surat-surat kendaraan bermotor.

3. Hentikan kebiasaan memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada
putra putri Anda yang masih dibawah umur. Selain kebiasaan tersebut
membahayakan keselamatan putra putri Anda dan pengguna jalan lainnya,
hal tersebut juga memperbesar resiko pencurian dan perampasan kendaraan
bermotor. Database kami menyebutkan bahwa 35% korban kejahatan curanmor
adalah mereka yang usianya masih dibawah umur.

4. Selalu parkir kendaraan bermotor Anda pada area parkir resmi yang
ada. Jika tidak memungkinkan, maka carilah area parkir yang ramai, mudah
diawasi oleh siapapun dan lokasi parkir tersebut memiliki pencahayaan
yang cukup terang saat malam hari.

5. Jika memungkinkan, pasang kunci pengaman tambahan atau alarm pada
kendaraan bermotor Anda.

6. Memasang perangkat GPS tracking juga dapat membantu Anda serta
penyidik POLRI memonitor posisi kendaraan bermotor Anda saat Anda
menjadi korban kejahatan curanmor.

7. Tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal saat dijalan.
Beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi akibat hipnotis oleh
pelaku kejahatan.

8. Jangan pernah menunda untuk melapor kepada petugas POLRI saat Anda
menjadi korban pencurian, penipuan, atau penggelapan kendaraan bermotor.
Semakin cepat Anda melapor, semakin cepat pula penyidik POLRI
berkoordinasi dan mengembangkan laporan Anda.


Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger