Rabu, 23 September 2015, Sat Resnarkoba Polres Bantul
menangkap JS (laki, 23 tahun) warga Balikpapan yang tinggal di dusun Mancingan,
Parangtritis, Kretek, Bantul karena terbukti memiliki / mengedarkan Narkotika
sebagai yang dimaksud dalam pasal 111 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI
No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Kasat Res Narkoba AKP Rudy Prabowo, SIK
penangkapan JS ini berkat adanya laporan masyarakat dan kerja keras anggota,
akhirnya kami berhasil menangkapnya dan sekarang mendekam di ruang Tahanan
Polres Bantul. Tidak menutup kemungkinan
dari hasil interogasi SJ yang akan kita kembangkan masih ada tersangka yang
lain dibelakangnya.
Barang bukti yang berhasil kita amankan dari JS yaitu ganja
kering seberat 12, 44 Gram dalam sebuah botol plastik, ganja kering di grinder
seberat 0,91 Gram dan sebuah puntung rokok berisi ganja kering seberat 0,61
gram, jelasnya.
Tersangka JS ditangkap di dusun Mancingan setelah
diadakan pengintaian / penyelidikan selama beberapa hari oleh petugas. Kami
menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan ke polisi
bila melihat penyalahgunaan Narkoba dan kami ucapkan terima kasih kepada warga
yang telah melaporkan kejadian ini, tutupnya. (Sat Res Narkoba)
Posting Komentar