MENGEDARKAN GANJA, WARGA MANCINGAN DITANGKAP

Selasa, 29 September 20150 komentar



Rabu, 23 September 2015, Sat Resnarkoba Polres Bantul menangkap JS (laki, 23 tahun) warga Balikpapan yang tinggal di dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul karena terbukti memiliki / mengedarkan Narkotika sebagai yang dimaksud dalam pasal 111 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Kasat Res Narkoba AKP Rudy Prabowo, SIK penangkapan JS ini berkat adanya laporan masyarakat dan kerja keras anggota, akhirnya kami berhasil menangkapnya dan sekarang mendekam di ruang Tahanan Polres Bantul.  Tidak menutup kemungkinan dari hasil interogasi SJ yang akan kita kembangkan masih ada tersangka yang lain dibelakangnya.

Barang bukti yang berhasil kita amankan dari JS yaitu ganja kering seberat 12, 44 Gram dalam sebuah botol plastik, ganja kering di grinder seberat 0,91 Gram dan sebuah puntung rokok berisi ganja kering seberat 0,61 gram, jelasnya.

Tersangka JS ditangkap di dusun Mancingan setelah diadakan pengintaian / penyelidikan selama beberapa hari oleh petugas. Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak segan segan melaporkan ke polisi bila melihat penyalahgunaan Narkoba dan kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan kejadian ini, tutupnya. (Sat Res Narkoba)

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger