Rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga berujung tewasnya Beni (18), digelar oleh anggota Unit Reskrim Polsek Banguntapan.
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Polsek Banguntapan dengan menghadirkan 10 orang tersangka terdiri dari 6 orang dewasa dan 4 anak masih di bawah umur. Sementara korban diperagakan oleh peran pengganti.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna mengatakan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah Warmindo di daerah Plumbon Banguntapan Bantul pada Minggu tanggal 10 Juli 2022 pukul 03.00 dini hari lalu.
"Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar, ada 30 adegan yang diperagakan dan rekonstruksi ini,” kata Zaenal, Senin (25/7/2022).
Rekosntruksi tersebut disaksikan Tim dari Kejaksaan Negeri Bantul, petugas Bapas Wonosari, Pengacara tersangka, Keluarga korban dan para saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Awalnya ada cekcok, korban kemudian dianiaya bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Zaenal.
Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil menangkap pelaku pengeroyokan sebanyak 10 orang terdiri dari 6 orang dewasa, 4 anak masih di bawah umur.
“Sebenarnya jumlah tersangkanya ada 11 orang, namun 1 tersangka masih buron,” jelas Zaenal.
Atas ulahnya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Posting Komentar