Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di UD. Trubus Subur Oil, Dusun Medelan, Sumberagung, Jetis, Bantul.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Jetis AKP Yan Indah S.Sos saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/3/2024) siang.
Diterangkan, kasus pencurian laptop tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
“Pelaku berinisial MRSB (33), warga Kamandungan, Bogor, Jawa Barat dalam aksinya itu berhasil menggondol 1 buah laptop merk HP JC04,” kata Kapolsek.
Atas kejadian itu, sambungnya, korban Dicka Dwi Candra (32), yang merupakan karyawan UD. Trubus Subur Oil mengalami kerugian Rp 5,5 juta.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.Kemudian dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah laptop merk HP JC04 warna hitam, buah charger laptop, 1buah mouse dan 1 buah handphone merk Oppo.
Atas perbuatannya itu pelaku diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Posting Komentar