HASIL OPERASI GEPENG KEMARIN SIANG DISIDANGKAN DI PN BANTUL

Rabu, 15 Mei 20130 komentar

Sebanyak tujuh orang gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang kena razia petugas gabungan Sat Sabhara Polres Bantul, Sat Pol PP dan Dinas Sosial Kab. Bantul kemarin, disidangkan di PN Bantul, Rabu, 15 Mei 2013 pukul 10.00 Wib. Hakim Sulistyo Dwi P. SH. Dan Panitera : Sri Haryani yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan putusan kepada para terdakwa hukuman kurungan selama 6 (enam) minggu dan membayar biaya perkara Rp. 1000,-.

Para terdakwa kena razia di sepanjang jalan Ringrod selatan wilayah Kab. Bantul pada hari Selasa 14 Mei 2013 Jam 10.00 Wib S/d 13.00 Wib. Mereka dirazia karena selain mengganggu pemandangan dan arus lalulintas juga melanggar pasal 504 KUHP.

Dalam giat operasi tersebut mendapati  25 gepeng dan anjal yang terdiri dari 1 orang cacat dengan kursi roda, 2 anak-anak balita, 1 cacat gagu, 6 remaja punk dan 7 perempuan dan 8 laki laki dewasa. Dari hasil tersebut untuk yang cacat 1 orang dititipkan di rehabilitasi tempat orang cacat di Pundong dan 17 dibina di Dinsos Sewon Bantul selanjutnya untuk 7 orang dilaksanakan penindakan tipiring di PN Bantul.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger