MIRAS, MESUM DAN PENYAKIT MASYARAKAT LAINYA DIRAZIA SAT SABHARA POLRES BANTUL

Selasa, 14 Mei 20130 komentar


Sidang tiga pasangan Mesum yang dipimpin oleh Hakim Sulistiyono Dwi P, SH pada tanggal 14 Mei 2013 di PN Bantul

Hari Senin tanggal 13 Mei 2013, pukul 22.00 wib, Sat Sabhara Polres Bantul yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Riyono SH dan Iptu Dwi Santosa berserta Ton Dalmas Regu III melaksanakan Ops Pekat di wilayah hukum Polres Bantul dengan sasaran Miras dan pasangan mesum di lokasi obyek wisata Pantai Parangtritis.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap losmen kelas melati dan di losmen Eden mendapati 2 pasangan selingkuh serta di losmen Parikesit mendapati 1 pasangan selingkuh. Yang selanjutnya dibawa ke kantor Sat Sabhara Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan. Mereka melanggar Perda Bantul No 5 tahun 2007 tentang dugaan bahwa mereka tergolong orang yang melaksanakan perbuatan mesum (Larangan perzinahan ditempat umum).

Operasi Pekat dilanjutkan ke wilayah Imogiri melakukan ops miras dan mendapatkan miras 9 botol Vodka milik Sdr. Jumiko alamat Parangkusumo Kretek, Bantul. Dalam operasi tersebut petugas juga mendapatkan miras 7 botol anggur orangtua, dan 7 botol air mineral 800 gram yang berisi arak/ciu yang dimiliki oleh Eko Mulyono warga Minggiran Imogiri Bantul. Mereka melanggar pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan pasal 34 ayat (1) perda kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah hukum polres Bantul. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Sat Sabhara Polres Bantul kemudian pemiliknya dipanggil hari selasa tgl 14 Mei 2013 untuk dimintai keterangan.

Pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 ke tiga pasangan mesum tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Bantul untuk menjalani persidangan. Hakim Sulistiyono Dwi P. SH. Dengan panitera Sri Haryani memutuskan hukuman 2 bulan percobaan kurungan dan apabila melanggar dalam masa percobaan tersebut dihukum 4 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp. 1000,-.

Dalam kesempatan tersebut menurut Kasat Sabhara AKP Riyono, SH Mengatakan Ops Pekat Rutin Dilaksanakan untuk mengantisipasi angka Kriminalitas yang cenderung semakin meningkat.

Untuk hasil pelanggaran Miras para tersangka akan disidangkan pada Hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 di Pengadilan Negeri Bantul. Bersamaaan dengan sidang Miras yang berhasil didapat oleh Sat Sabhara Polres Bantul pada Hari Sabtu tgl 11 Mei 2013 yang lalu.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger