KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Sabtu, 16 Agustus 20140 komentar



Penetapan rekapitulasi Nasional hasil penghitungan suara telah dilakukan oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014 yang lalu sebagai salah satu tahapan dalam Pilpres yang harus dilaksanakan.

Namun kita ketahui bersama bahwa pasca pengumuman oleh KPU tentang rekapitulasi nasional penghitungan suara, salah satu pasangan Capres mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi tentang keberatan terhadap penetapan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam beberapa hari ini berlangsung sidang penyelesaian perselisihan hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi. Jalannya sidang yang digelar secara terbuka, disiarkan melalui salah satu stasiun televisi turut membuka mata masyarakat tentang bagaimana proses persidangan tersebut berlangsung. Hal ini merupakan bagian akhir dari proses demokrasi yang telah kita laksanakan bersama, yaitu pemilihan umum untuk menentukan siapa yang akan memimpin negeri ini periode 2014 - 2019. Persidangan yang sedang berlangsung saat ini adalah bagian dari upaya untuk menerapkan aturan – aturan yang telah disebutkan di dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres. Salah satu bagian dari demokrasi adalah mengedepankan aturan hukum, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Bagaimanapun proses sidang itu berlangsung, satu hal yang paling penting adalah para pihak yang terlibat dalam sidang tersebut dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum, termasuk masyarakat yang telah memberikan hak suaranya. Secara teoretis, terdapat tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab. Hukum diciptakan agar agar setiap individu anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan sesuatu tidakan yang diperlukan untuk menjaga ikatan sosial dan mencapai tujuan kehidupan bersama atau sebaliknya agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan.

Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar, tatanan sosial akan terganggu karena terciderainya keadilan. Untuk mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran itu sendiri. (Moh. Mahfud MD. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media, 1999).

Semua permasalahan Apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi nanti diharapkan dapat menghasilkan pihak yang menang tanpa harus diiringi dengan kesombongan dan pihak yang kalah akan tetap memiliki kehormatan.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger