Dalam rangka peningkatan peran serta PPID
pembantu dan dalam upaya penyegaran akan tugas dan fungsi PPID, Bagaian Humas setda Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Rakor PPID di gedung Induk
lantai III sayap timur komplek Parasmya Kab. Bantul, Rabu pagi, 17 Desember
2014.
Sebagai nara sumber adalah Kompol Sinungwati,
SH yang didampingi oleh Kabag Humas Kab. Bantul Drs. Heni Purwanto, MM dan
dihadiri oleh Para kepala SPKD, Kepala
Kantor dan Sek Cam sekab Bantul. Kegiatan rakor ini mengambil tema “Peningkatan
Peran Tugas PPID”.
Dalam penyampaian materinya Kompol Sinungwati
menyampaikan bahwa Hak
untuk mendapatkan Informasi merupakan hak azasi setiap warga negara. Karena
setiap warga negara berhak atas informasi, maka penyelenggara negara wajib memberikan
informasi kepada publik. Hak Publik untuk Tahu (right to know) dengan
memperoleh informasi diatur dalam UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
Bagian Humas Polres Bantul berdasarkan Perkap
21 tahun 2010 bertugas menyediakan informasi berupa data atau dokumentasi yang
berkaitan dengan kinerja Polri kepada pemohon informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Bag Humas berfungsi
sebagai Penyedia informasi di lingkungan Polres Bantul untuk kepentingan
publik. Penghimpun data/ dokumentasi dari pengemban PPID satuan kerja yang
lain. Penyedia Informasi berupa data atau dokumentasi yang berkaitan dengan
kinerja Polri kepada pemohon informasi. Pemberian pelayanan informmasi dan
dokumentasi kepada pemohon informasi sesuai permintaan dan Penyaji dan penyalur
informasi Kamtibmas kepada pimpinan dan masyarakat yang membutuhkan.
Bag Humas juga melakukan pendekatan kepada
masyarakat melalui sosial media antara lain Media cetak, Radio, Blogger, facebook,
Twitter dan You Tube sebagai sarana Publikasi dan Counter Opini untuk
meningkatkan Citra Polri. Selain itu juga melakukan tatap muka langsung dengan
masyarakat dan menyebarkan brosur brosur ke masyarakat dalam menyebarkan
informasi tersebut.
Adapun alamat
sosial media yang digunakan Bag Humas untuk mempublikasi informasi adalah
Facebook
: https://www.facebook.com/humas.polresbantul
dan
Twiter
: https://twitter.com/HumasPolresBant
.
Pemanfaatan Sosial Media ini dipilih karena selain murah
juga sebagai sarana Publikasi kinerja Polri, sebagai sarana Sosialisasi
peraturan Polri dan Sebagai Sarana Counter Opini Pemberitaan Negatif Polri.
Dalam penyampaian materi Kompol Sinungwati juga menyampaikan
tentang SOP PID, Prosedur Pelayanan Publik, Jenis Informasi (Informasi yang dapat
dipublikasi dan yang tidak dapat dipublikasi), Teknik pengolahan informasi dan
dokumentasi, Kunci sukses menghadapi Wartawan dan masyarakat, membangun opini
dan lain sebagaianya. Kegiatan berakhir dalam keadaan aman tertib.
Posting Komentar