
Dalam operasi zebra dipersimpangan jalan ini petugas melakukan himbauan, peneguran
dan penilangan bagi pelanggar tatatertib lalulintas seperti Knalpot Blombongan, tanpa memakai Helm, tidak bisa menunjukan STNK / SIM dan lain lain.
Kasat Lantas Polres Bantul mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam
rangka menjelang natal dan tahun baru untuk menciptakan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran berlalu lintas juga untuk menekan angka kecelakaan.
Dalam operasi ini kami juga menindak kendaraan modifikasi tanpa izin
seperti Becak bermotor, kereta kelinci dan lain lain.
Jenis
kendaraan bermotor tersebut tidak ada STNK dan Plat Nopolnya, sehingga
pengemudi dapat melanggar pasal 70 UU RI No. 22 tahun 2009 dengan kurungan
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- selai itu mereka juga dapat dikenakan pasal
277 jo pasal 50 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang modifikasi kendaraan dengan
kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000,- .
Kasat Lantas
Polres Bantul menambahkan bahwa korban penumpang kereta kelinci dan Bentor
tidak mendapatkan asuransi kecelakaan lalu lintas oleh sebab itu beliau
menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jenis kendaraan modifikasi
untuk transportasi di jalan umun, Jelasnya.
+ komentar + 1 komentar
kemana..nie..comentar-saya-kok-hilang-ya-pak-
Posting Komentar