OPERASI ZEBRA PROGO2014, BENTOR DAN KERETA KELINCI DITERTIBKAN

Rabu, 03 Desember 20141komentar



Selama dua hari berturut turut Sat Lantas Polres Bantul telah menggelar Operasi Zebra Progo 2014 khusus di setiap simpang empat jalan diwilayah Bantul yaitu diantaranya simpang empat, Klodran, Simpang empat Manding, Jejeran dan lain lainya, Selasa, 2 Desember 2014.

Dalam operasi zebra dipersimpangan jalan ini petugas melakukan himbauan, peneguran dan penilangan bagi pelanggar tatatertib lalulintas seperti Knalpot Blombongan, tanpa memakai Helm, tidak bisa menunjukan STNK / SIM dan lain lain.

Kasat Lantas Polres Bantul mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjelang natal dan tahun baru untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas juga untuk menekan angka kecelakaan.

Dalam operasi ini kami juga menindak kendaraan modifikasi tanpa izin seperti Becak bermotor, kereta kelinci dan lain lain.

Jenis kendaraan bermotor tersebut tidak ada STNK dan Plat Nopolnya, sehingga pengemudi dapat melanggar pasal 70 UU RI No. 22 tahun 2009 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-  selai itu mereka juga dapat dikenakan pasal 277 jo pasal 50 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang modifikasi kendaraan dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000,- .

Kasat Lantas Polres Bantul menambahkan bahwa korban penumpang kereta kelinci dan Bentor tidak mendapatkan asuransi kecelakaan lalu lintas oleh sebab itu beliau menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jenis kendaraan modifikasi untuk transportasi di jalan umun, Jelasnya.

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

30 Desember 2014 pukul 20.19

kemana..nie..comentar-saya-kok-hilang-ya-pak-

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger